You are currently viewing Teliti Pembangunan Hukum SDA Berbasis Ideologi Pancasila, Antarkan Naya Amin Zaini Raih Gelar Doktor Hukum UMS

Teliti Pembangunan Hukum SDA Berbasis Ideologi Pancasila, Antarkan Naya Amin Zaini Raih Gelar Doktor Hukum UMS

  • Post author:
  • Post category:Berita

Naya Amin Zaini berhasil meraih gelar doktornya dari Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) setelah melewati ujian terbuka pada Selasa (10/11/2020) di ruang seminar Pascasarjana UMS.

Dirinya resmi mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menempuh pendidikan S3-nya di Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana UMS.

Judul disertasinya yaitu “Pembangunan Hukum Sumber Daya Alam Berbasis Ideologi Pancasila” telah diuji secara terbuka. Naya melihat fakta kerumitan situasi bangsa dan negara dalam konteks substansi ideologi hukum. “Ini berlawanan dengan Das Sollen (keinginan) cita hukum yang diinginkan oleh The Founding fathers,” uajr Naya.

Menurut Naya, Pancasila adalah ideologi negara yang moderat, posisinya di tengah dari ideologi kiri sosialisme dan komunime dengan ideologi kanan kapitalisme dan liberalisme. “Pancasila harus di tengah, kesimbangan-keseimbangan hukum yang proporsional,” lanjut Naya.

Strategi pembangunan hukum sumber daya alam berbasis ideologi Pancasila pada era reformasi cenderung terasuki ideologi liberalis-kapitalis. “Ke depannya pembangunan hukum SDA dikembalikan sesuai ideologi Pancasila berbasis akarnya, otentik dan genuine,” jelas Naya.

Setelah melewati ujian terbuka, akhirnya Naya Amin Zaini resmi menyandang gelar doktor dengan nilai 3,73 atau cumlaude. Disusul oleh Megawati dengan mendapatkan nilai 3,80 dan Siti Zuliyah dengan Indeks Prestasi 3,70.

Megawati dan Siti Zuliyah berhasil lulus program Doktor Ilmu Hukum tanpa melakukan ujian terbuka, karena keduanya berhasil mengunggah jurnal ilmiah yang terindeks interasional Scopus.

Rektor UMS sekaligus Ketua Sidang, Prof Dr Sofyan Anif mengatakan, sekarang ketiganya adalah lulusan UMS, dia berharap mereka dapat membawa manfaat ketika kembali ke instansinya masing-masing. (Risqi/Humas)