ums.ac.id, SURAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) meluncurkan aplikasi Core tax DJP yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Core tax menjadi suatu sistem baru bagi Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya.
Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Core Tax sendiri bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak ketika ingin membuat laporan pajak yang selama ini telah dilakukan di e-filing. Selama ini, e-filing tidak terintegrasi dengan proses identifikasi kekayaan. Sehingga Wajib Pajak ketika dia membuat laporan pajak maka wajib pajak itu harus mengidentifikasi diri (evaluasi diri).
Menurut Prof. Dr. Zulfikar, S.E., M.Si., Guru Besar Bidang Akuntansi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyampaikan bahwa ketika Wajib Pajak melakukan identifikasi akan sangat mungkin bagi Wajib Pajak melakukan tax avoidance (penghindaran pajak) dan enggan melaporkan. Hal ini didasarkan atas kekhawatiran Wajib Pajak ketika dia melaporkan hartanya bertambah maka pajak yang harus dibayarkan akan bertambah padahal tidak demikian.
Kekhawatiran timbul karena Wajib Pajak belum pernah melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehingga ketika dilaporkan akan dianggap sebagai penghasilan yang didapat pada tahun tersebut. Sementara itu seandainya Wajib Pajak melaporkan secara rutin kenaikan atau penurunan harta setiap tahunnya maka tidak perlu dikhawatirkan adanya potensi kurang bayar pajak.

“Dengan core tax ini diharapkan Wajib Pajak itu tidak lagi dibebani dengan laporan-laporan yang sifatnya administratif terutama terkait dengan kekayaan aset dan sebagainya,” terang Zulfikar pada Kamis (16/1).
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati sejak tahun 2018 telah mendesain perubahan dari sistem perpajakan Coretax dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh sejumlah negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik.
Zulfikar menyampaikan bahwa menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengalami permasalahan terkait dengan penerimaan pajak. Menteri Keuangan RI mengharapkan penerapan Core Tax segera dilakukan untuk mempermudah masyarakat di dalam membayar pajak.
“Dengan kemudahan ini, SPT yang selama ini tidak dihiraukan itu menjadi mentes karena setiap Digital ID sudah terkait dengan e-filing, bahkan NPWP itu sudah menggunakan Digital ID. Jadi tidak lagi kita melakukan penghindaran pajak,” tuturnya.
Pada awal tahun 2025, netizen ramai kritik Core Tax dan merasa bahwa DJP terlalu terburu-buru. Akan tetapi menurut Zulfikar, hal ini tidak lah terburu-buru karena selama ini e-filing sudah terbangun dengan baik dan Core Tax menjadi pelengkap e-filling yang sudah berjalan selama ini.
“Saya kira bukan suatu hal yang terburu-buru, karena Core Tax itu sekali lagi merupakan integrasi antara digital payment, digital ID, dan digital exchange,” ujar Guru Besar Akuntansi UMS itu.
Sehingga penerapan untuk di bulan Januari 2025 itu tidak bisa dikatakan terburu-buru karena alat pembayaran pajak di Indonesia itu sudah beberapa daerah maupun secara nasional itu sudah terimplementasi dengan baik. Sedangkan untuk pelaporan pajak tahun 2024 masih melalui sistem lama, belum menggunakan Core Tax.
Dia mencontohkan penerapan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah dilakukan secara digital dan mapan yaitu di Jawa Tengah dengan menggunakan aplikasi SAKPOLE. Dia berharap SAKPOLE akan menggunakan Core Tax. Sisi positifnya ini akan menghindari beberapa Wajib Pajak yang memiliki kendaraan berlebih sehingga pemerintah daerah bisa membatasi jumlah kendaraan yang melintasi jalan di daerahnya.
Menurut pakar UMS ini, apabila tidak mengintegrasikan dengan data exchange dan id akan sangat sulit, sehingga alat pembayaran hanya akan menjadi alat pembayaran, tidak menjadi alat kontrol. Harapannya Core Tax ini bisa menjadi alat kontrol di berbagai bidang.
Lebih lanjut lagi, Zulfikar memaparkan penelitiannya yang berjudul The Impact of Digital Platformsbin Tax Administration Services on Local Government Tax Revenues: Evidence from Indonesia. Dia sebagai corresponding author meneliti SAKPOLE sebagai alat pembayaran. Dari penelitiannya yang mengamati pada dua hal yaitu circular services dan stand by services, selama ini yang menjadi kelemahan di dalam SAKPOLE adalah kurang memiliki integrasi terkait dengan pelayanan.
Dari penelitiannya itu menemukan kelemahan terkait dengan pelayanan pajak yaitu ketika memiliki digital payment adalah tidak melengkapi perangkatnya dengan yang sifatnya circular maupun yang sifatnya stand by. Dia juga menyebut beberapa daerah yang ada circular services di titik tertentu Wajib Pajak sangat dimudahkan untuk melakukan pembayaran pajak.
“Nah itu yang disebut Core Tax, terintegrasi dengan circular-circular pelayanan pajak, sehingga pemerintah daerah terutama akan cepat melakukan koleksi penerimaan pajak sehingga akan mudah terkumpul pendapatan,” ungkap Zulfikar.
Dengan terintegrasinya Tax Payment dengan circular-circular pelayanan maka akan meningkatkan pendapatan daerah yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak nasional.
Zulfikar juga berpendapat bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani pasti akan gencar untuk menerapkan Core Tax karena beberapa studi tentang pengintegrasian Tax Payment dengan Digital ID dan Digital Exchange di beberapa negara sudah menunjukkan hasil yang sangat positif.
Negara tidak lagi melakukan himbauan atau seruan-seruan yang melelahkan tetapi dengan terintegrasinya Tax Payment dengan Digital ID dan Digital Exchange kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak akan lebih meningkat lagi. (Maysali/Humas)









