You are currently viewing UMS kukuhkan Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H, M.Hum, Ketua Komisi Yudisial, sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi

UMS kukuhkan Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H, M.Hum, Ketua Komisi Yudisial, sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi

  • Post author:
  • Post category:Berita

Universitas Muhammadiyah Surakarta mengukuhkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Bidang Hukum Konstitusi. Upacara pengukuhan dilakukan pada 23 Februari 2017 di Auditorium Muhammad Jazman, Kampus 1 Pabelan, Sukoharjo. Aidul Fitriciada meraih jabatan fungsional tertinggi itu melalui riset tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menggunakan teori poskolonial. Teori tersebut masih jarang digunakan di bidang hukum, dan lebih banyak dipakai di bidang sastra.

Dalam pidato pengukuhan yang berjudul Dekolonisasi dan Demokratisasi dalam Konstitusionalisme Indonesia: Tafsir Poskolonial terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Aidul berbicara tentang demokrasi Indonesia. Pancasila bukan hanya merefleksikan preferensi pada identitas kultural semata, melainkan juga memantulkan kehendak kuat untuk melakukan dekolonisasi.

Sedangkan UUD 1945, merupakan konstitusi yang berwatak poskolonial. Di dalamnya terdapat norma-norma yang bertujuan untuk menghancurkan sistem dan warisan kolonial Belanda, termasuk feodalisme penguasa pribumi yang dirawat Belanda untuk mengukuhkan kekuasaan kolonialnya. “Prinsip-prinsip poskolonial itu tercermin pada pasal 27, 29, dan 33 yang disebut sebagai pasal esensial, karena menegasi secara radikal kolonialisme di Indonesia,” sebutnya.

Keberhasilan UUD 1945 mendorong proses demokratisasi pada 1998 dapat dipahami sebagai perwujudan nilai-nilai poskolonial dalam UUD 1945, dalam pengertian sejalan dengan cita-cita demokrasi para pendiri negara. Namun demikian, dalam perspektif UUD 1945 sebagai konstitusi poskolonial terdapat inkonsistensi tujuan di antara empat kali amandemen. Amandemen ketiga dan keempat tidak sepenuhnya merefleksikan tujuan demokratisasi yang sejalan dengan dekolonisasi.

Berlakunya demokrasi bercorak Amerika dalam amandemen menyebabkan perencanaan ekonomi sebagaimana dimaksud pasal 33 menjadi tidak fungsional. Konsekuensiya, GBHN yang merupakan perwujudan perencanaan ekonomi secara kolektif berdasarkan prinsip kerjasama dihilangkan dari UUD, digantikan dengan program-program presiden terpilih yang disusun sebagai hasil dari kompetisi dalam Pemilu Presiden.

“Merujuk pada pendapat Juan Linz, kecenderungan ini merupakan paradoks yang melekat dalam sistem presidensial murni. Pada satu pihak melahirkan pemerintahan yang kuat dan stabil, tetapi pada pihak lain cenderung melahirkan personalisasi kekuasaan. Kecenderungan tersebut, akan mengakibatkan terjadinya perubahan dari prinsip kerjasama dan kolektivitas kepada kompetisi dan individualitas. Implikasinya, sistem ekonomi tidak lagi disusun sebagai usaha bersama, tetapi diserahkan kepada mekanisme pasar berdasarkan prinsip persaingan usaha secara bebas” tutur Aidul.

Implikasi lebih lanjut ialah pergeseran nilai-nilai dari kolektivitas bangsa kepada individualitas warga negara. Situasi ini sedikit banyak akan menggerus kesadaran warga negara sebagai bangsa dan menyeret rakyat ke dalam kesadaran yang lebih mengutamakan kedudukannya sebagai warga negara dengan tuntutan yang sangat kuat atas kebebasan dan hak-hak individualitas.

“Dalam konteks dekolonisasi, hal itu menunjukkan bahwa agenda demokratisasi yang terkait dengan perubahan sistem pemerintahan dalam amandemen UUD 1945 justru telah memudarkan agenda dekolonisasi,” sambung dia.

Menurut Aidul, uraian di atas bukan dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan atau kekeliruan dalam perkembangan ideologi Pancasila dan amandeman UUD 1945. Namun lebih untuk memperlihatkan salah satu perspektif akademis yang dapat digunakan untuk mengkaji Pancasila dan UUD 1945 dalam posisinya sebagai ideologi dan konstitusi poskolonial.

Upaca pengukuhan turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, antara lain, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, Ketua BPK, Harry Azhar Azis, Dirut BPJS, Fahmi Idris, Akbar Tanjung, dan Bagir Manan. Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang semula dijadwalkan sebagai bagian pejabat yang hadir, tidak dapat hadir. Namun, karangan bunga mereka dan pejabat lainnya ikut berderet memenuhi halaman kampus UMS.

Penyampaian pidato sempat diwarnai isak tangis. Aidul yang semula lancar membaca naskah pidato, sempat terbata-bata menahan tangis haru. “Saya teringat kepada salah satu pembimbing saya yaitu almarhum Prof. Dr. HR Sri Soemantri yang telah meninggal dunia. Karena ketika itu beliau bersedia akan hadir pada pengukuhan saya, tetapi ternyata Allah berkehendak lain sebab beliau telah meninggal lebih dahulu,” ujar Aidul ketika ditemui seusai pengukuhan kemarin. (Ahmad)