You are currently viewing Maklumat Kebangsaan, Guru Besar UMS Serukan Soal Etika dan Moral Penyelenggara Negara

Maklumat Kebangsaan, Guru Besar UMS Serukan Soal Etika dan Moral Penyelenggara Negara

SUARAKARYA.ID: Setelah civitas akademika sejumlah universitas memberikan pernyataan sikap terkait pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pemilu 2024, kini giliran puluhan guru besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyerukan Maklumat Kebangsaan.

Ada delapan poin dalam Maklumat Kebangsaan yang dibacakan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Aidul Fitriciada Azhari di depan Gedung Siti Walidah UMS Solo, Senin (5/2/2024).

“Maklumat Kebangsaan ini hanya ajakan moral, seruan moral kepada seluruh penyelenggara negara dan penyelenggara Pemilu. Demokrasi harus didasarkan pada nilai etika dan moral,” kata Rektor UMS Prof Sofyan Anif.

Rektor mengatakan Maklumat Kebangsaan itu tidak mengatakan benar dan salah, karena saat ini sedang terjadi pro kontra. Pihaknya bersama Guru Besar UMS, mengutarakan soal etika dan moral.

Sedangkan Prof Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan maklumat tersebut berangkat dari keprihatinan, keresahan civitas akademika terhadap perkembangan demokrasi dan kenegaraan Indonesia.

“Kita tidak dalam posisi mendukung atau tidak  mendukung satu Paslon (Pasangan Calon),” kata Aidul Fitri.

Aidul Fitri menegaskan Maklumat Kebangsaan yang dilakukan guru besar UMS tersebut tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung satu Paslon.  Hal ini murni aktualisasi dari nilai-nilai akademis dan intelektual warga Muhammadiyah.

“Ini tidak terkait dengan kepentingan elektoral tertentu, imbauan dan seruan moral kami semata-mata ditujukan untuk kehidupan demokrasi yang kami rasakan merosot,” katanya lagi.

Berikut delapan poin Maklumat Kebangsaan Guru Besar UMS:

1. Para elit politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilaimoral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhurbangsa Indonesia;

2. Presiden dan para elit politik untuk mehgembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;

3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan;

4. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan, khususnya MahkamahKonstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang luber, jurdil dan demokratis;

5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yangberkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa kecuali;

6. Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai Presiden sertamenghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan pemilihan umumyang jujur, adil, dan demokratis;

7. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsipprinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing;

8. Seluruh rakyat untuk menolak praktik “politik uang” dalam bentuk apa pun, termasuk menolak penggunaankeuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial  ***

Sumber: https://www.suarakarya.id/politik/26011778482/maklumat-kebangsaan-guru-besar-ums-serukan-soal-etika-dan-moral-penyelenggara-negara