You are currently viewing Ketua MK Buka Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Tingkat Nasional di UMS

Ketua MK Buka Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi Tingkat Nasional di UMS

  • Post author:
  • Post category:Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. hadir di Universitas Muhammadiyah Surakarta(UMS) Selasa (8/10/2019). Kedatangannya ini dalam rangka membuka kegiatan Mood Court atau Kompetisi Peradilan Semu tingkat nasional yang digelar oleh MK pada hari Rabu (9/10/2019).

Seminar Nasional menjadi agenda pembuka Kompetisi tersebut. Seminar kali ini mengangkat sebuah topik ‘Konstitusional Pengenaan Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian’. Diikuti oleh sekitar 300-an peserta baik dosen maupun mahasiswa. Seminar ini menghadirkan narasumber dari para tokoh dan ahli hukum nasional, seperti Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. Mantan Ketua MK Periode 2008–2013, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. mantan Ketua Komisi Yudisial yang juga merupakan guru besar Ilmu Hukum di UMS, Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H. Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. Komisi III DPR-RI.

Anwar Usman, dalam sambutannya mengatakan topik demikian relevan untuk dibahas. Karena pemidanaan ujaran kebencian sering dikaitkan dengan kebebasan berekspresi.

“Topik ini tentu sangat relevan dengan kondisi saat ini. Karena pemidanaan ujaran kebencian kerap dikaitkan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat dimuka umum. Padahal yang perlu dipahami secara esensial adalah, setiap hak yang melekat pada seseorang tentu melekat pula kewajiban yang harus dipenuhi” jelasnya.

Maka dari itu, Ketua MK-RI ke-6 ini mengatakan perlunya pengatahuan dan pemahaman batasan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.

“Oleh karena itu, memehami esensi hak harus diiringi pula dengan pengetahuan da pemahaman batasan-batasan hak serta kewajiban yang harus dipenuhinya” lanjut Anwar Usman.

Pada sisi yang bersebrangan, pemidanaan terhadap pelaku ujaran kebencian juga harus mematuhi rambu-rambu hukum yang tepat atau memiliki nuansa perlindugan hak konstitusional warga negara. “Sehingga dengan penerapan hukum yang demikian, aparatur penegak hukum tidak dituduh membungkam atau melanggar hak konstitusional warga negara”.

Selain itu, Anwar Usman juga berpendapat bahwa Kompetisi Peradilan Semu yang rutin diadakan tiap tahun, menjadi wadah pembelajaran mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas hukum.

“Peradilan Semu MK, yang diselenggarakan pada setiap tahun, bekerjasama dengan seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia, merupakan wadah pembelajaran bagi mahasiswa, terutama mahsiswa fakultas Hukum agar setelah usai masa studi dapat langsung berkecimpung dan berkontribusi ditengah masyarakat luas”. Pungkasnya.

Seperti yang diketahui, UMS diberi kepercayaan menjadi tuan rumah untuk putaran region tengah, diikuti sebanyak 12 universitas terpilih, antara lain UMS, Universitas Indonesia (UI), Universitas Lampung (UNLAM), Universitas Sumatera Utara (USU), IAIN Surakarta, UIN Sunan Kalijaga, IAIN Walisongo, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Mulawarman dan Universitas Jendral Soedirman. (Sonjaya)