Studium General Program Doktor Ilmu Hukum UMS Bahas UU Ciptaker dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam

ums.ac.id, SURAKARTA – Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (PDIH FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta menyelenggarakan kegiatan rutin tahunan stadium general bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Tengah.

Stadium general yang diadakan, Selasa (28/2) itu dilangsungkan secara hybrid di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana UMS dan zoom meeting bertema, “Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Menuju Pembangunan Berkelanjutan”.

Diskusi tersebut menghadirkan tiga guru besar bidang hukum, yakni : Prof., Dr., Absori, S.H., M.Hum dari UMS, Prof., Dr., Rachmad Safa’at, S.H., M.Si dari Universitas Brawijaya, dan Prof., Dr., Ida Nurlinda, S.H., M.H dari Universitas Padjajaran.

Studium general yang diadakan oleh PDIH UMS selalu mengkaitkan persoalan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Kali ini, pemateri memaparkan tentang kebijakan sumber daya alam, kebijakan agraria, dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dikaitkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga 61 Mahasiswa UMS Ikuti KKN & PkM Kemitraan Internasional di Kuala Lumpur, Malaysia

Prof., Rachmad dalam diskusinya menyimpulkan bahwa kebijakan tata kelola sumber daya alam berada dalam kondisi krisis karena mengabaikan Pancasila dan Alquran.

“Kondisi exsisting kebijakan tata kelola sumber daya alam saat ini, menghadapi situasi krisis dan dalam situasi anomali karena mengabaikan nilai-nilai keadilan sosial tertuang dalam sila kelima Pancasila dan Alquran serta prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.

Adapun Ketua PDIH UMS Prof., Dr., Absori, S.H., M.Hum mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini ditujukan untuk menambah wawasan para akademisi dan masyarakat luas tentang sumber daya alam.

“Kegiatan ini sebenarnya untuk menambah wawasan bagi para mahasiswa atau akademisi, tidak hanya UMS tapi masyarakat luas, karena ini menyangkut masalah sumber daya alam, dan lingkungan, itu persoalan-persoalan yang sifatnya sekarang terus muncul di media,” jelas Prof., Absori.

Dia juga menjelaskan Muhammadiyah melalui Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHMu) turut mendampingi dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan seperti yang terjadi di Desa Bener, Purworejo.

Baca Juga Tingkatkan Reputasi Berkelas Dunia, UMS Lakukan Kerjasama Internasional dengan The University of Melbourne

“Muhammadiyah mengadakan pendampingan kepada masyarakat, supaya hak-haknya dipenuhi, karena di situ menyangkut masalah pertambangan, eskploitasi kawasan karst, juga menyangkut masalah lingkungan. Nah kalau tidak didampingi kasian mereka berjuang sendirian,” terang Kaprodi PDIH UMS itu. (Maysali/Humas)

PTI UMS Gelar Workshop PKM, Dorong Mahasiswa Ciptakan Desain Inovatif Produk
16Nov

PTI UMS Gelar Workshop PKM, Dorong Mahasiswa Ciptakan Desain Inovatif Produk

ums.ac.id, SURAKARTA – Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menggali prestasi di berbagai aspek, Prodi Pendidikan Teknik…

BEM FIK UMS Sosialisasikan Kampus Aman Bebas Pelanggaran Asusila
16Nov

BEM FIK UMS Sosialisasikan Kampus Aman Bebas Pelanggaran Asusila

ums.ac.id, SURAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (BEM FIK UMS)…

IMM Adam Malik FKI Harumkan Nama UMS di Kancah Nasional Ajang Abdidaya Ormawa 2024
15Nov

IMM Adam Malik FKI Harumkan Nama UMS di Kancah Nasional Ajang Abdidaya Ormawa 2024

ums.ac.id, SURAKARTA – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Adam Malik Fakultas Komunikasi dan Informatika…