ums.ac.id, SURAKARTA – Kali pertama terjadi. Sidang Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dihadiri banyak pejabat. Selain Bupati Rembang H. Abdul Hafiz, S.Pdi, Wakil Bupati H. Mochammad Hanies Cholil Barro, S.Hi , tampak pula Komandan Kodim Rembang, Letkol Kav CZi Parlindungan Simanjutak, serta camat se Kabupaten Rembang. Mereka hadir memenuhi ruang sidang Gedung Pascasarjana, Lantai V, Kampus 2 UMS.
Kehadiran para pejabat Pemerintahan Kabupaten Rembang itu, tak lain untuk mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin yang pada Kamis (26/5) melakukan ujian Doktor Ilmu Hukum UMS. Pimpinan Sidang Wakil Rektor I, Prof., Dr., Harun Joko Prayitno, M.Hum mengatakan bahwa ujian doktor yang dihadiri oleh Bupati Rembang dan jajarannya kali ini luar biasa.
“Saya kira ujian pada hari ini adalah ujian yang paling heroik, karena jajaran pemerintah Kabupaten Rembang buka cabang di UMS,” ungkap Prof Harun yang disambut tepuk riuh para tamu yang hadir.
Fahrudin merupakan alumni sarjana dan magister dari UMS, pada ujian disertasinya memaparkan tentang, “Formulasi Hukum Asset Recovery Pengembalian Kerugian Negara dari Aset Hasil Korupsi yang Dikuasai oleh Ahli Waris di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah”. Penyelenggaraan sidang terbuka sekaligus pengukuhan dua doktor baru ini dilaksanakan di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.
Melalui disertasinya, Fahrudin dan Rifqi Ridlo Phahlevy dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor. Rifqi Ridlo Phahlevy merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, menjadi lulusan doktor yang ke 62. Dia lulus dari program doktor melalui jalur publikasi internasional terindeks Scopus. Sedangkan Fahrudin menjadi lulusan doktor ke 63 di bidang hukum.
Sekda Rembang tersebut menerangkan bahwa pada penelitiannya ini menghasilkan formulasi baru terkait dengan aset hasil korupsi yang dimiliki oleh ahli waris.
“Di dalam hal ini, kami memformulasikan terkait dengan asset recovery, yang mana aset hasil tindak korupsi yang dikuasai oleh ahli waris,” kata Fahrudin.
Melalui hasil disertasinya, Fahrudin memformulasikan aturan baru dengan melakukan transplantasi peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang, dari hukum luar negeri/internasional ke dalam hukum di Indonesia.
“Ini kan secara aturan bahwa semua yang merugikan negara harus dikembalikan. Kemudian kalau memang ahli waris ini orang tuanya meninggal atau tidak ada, maka ahli warisnya bertanggung jawab. Ini kan menjadi persoalan,” jelasnya lagi.
Hasil formulasi hukum ini berupa undang-undang baru yang merupakan gabungan dari peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi baik dari hukum pidana (KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Tipikor), hukum administrasi (UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, UU No. 15 Tahun 2004, dan PP No. 38 Tahun 2016), maupun dari peraturan pelaksananya serta pengaturan gugatan perdata kepada ahli waris pelaku korupsi yang meninggal dunia oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Ke depan saya akan merekomendasikan atas temuan-temuan hasil riset saya kepada pihak-pihak yang terkait termasuk kepada dewan DPR RI, kemudian Pak Presiden, atas hasil penelitian ini,” ungkap Sekda Rembang itu.
Pada bagian Lain, Prof., Dr., Absori yang menjadi Promotor Fahrudin mengaku salut atas semangat dan kinerja yang dilakukan anak didiknya itu. ‘’Telah berganti ganti judul, sempat macet, tapi Alhamdulillah, akhirnya selesai. Desertasi yang baik, jika disertasi itu mampu dikerjakan sampai selesai,’’ katanya berpesan.
Harun Joko Prayitno berharap dengan adanya doktor baru ini akan dapat meningkatkan kinerjanya dan semakin produktif, serta positif. “Dengan adanya dua doktor baru, kita berharap ketika mereka kembali ke lingkungan masing masing, kinerjanya semakin meningkat,” harap Harun. (Maysali/Humas)