ums.ac.id, PABELAN – Tiga riset kolaborasi dosen Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berhasil masuk dalam kategori best paper di International Conference on Actual Islamic Studies (ICAIS) ke-3 tahun 2024.
Konferensi ini mengangkat tema “The Role of Islamic Communication in the Digital Era in Various Aspects Education, Economics and Law” yang diselenggarakan secara offline dan online di Lantai II Balai Sidang Muktamar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Makassar pada hari Selasa, (21/5). Peneliti utama dalam riset ini adalah Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., C.C.D yang berkolaborasi dengan Ummu Mufidah dan Uswatun Hasanah, S.H.
Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tiga riset yang mendapat penghargaan ini masing-masing fokus pada analisis pasar modal syariah, perlindungan hukum dalam transaksi fintech syariah, dan perlindungan konsumen fintech syariah berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Riset pertama berjudul “Islamic Capital Market Accessibility and Fintech Innovation: Transformation of POJK 77/2016” yang dilakukan oleh Dr. Isman bertujuan untuk menganalisis transformasi pasar modal syariah di Indonesia seiring dengan inovasi fintech. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis data sekunder.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar modal syariah mengalami pertumbuhan signifikan, namun terdapat fluktuasi dalam penggunaan fintech lending. Penelitian ini merekomendasikan penyesuaian regulasi POJK 77/2016 untuk mendukung perkembangan fintech syariah,” papar Isman, Senin (3/6).
Riset ke duanya adalah , “Sharia Fintech and Legal Protection in P2P Transactions,” merupakan kolaborasi antara Dr. Isman dan Ummu Mufidah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dalam transaksi peer-to-peer (P2P) fintech syariah melalui pendekatan normatif dan uji regresi linear. Hasil penelitian menunjukkan tren TWP90 yang meningkat, mengindikasikan kenaikan persentase kegagalan pembayaran yang berdampak negatif pada ROA fintech syariah. Penelitian ini menyarankan perlunya regulasi yang lebih komprehensif untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi investor fintech syariah.
Penelitian ketiga berjudul “Sharia Fintech Customer Protection and Transformation of The Indonesia Financial Service Authority (OJK)” yang dilakukan oleh Dr. Isman dan Uswatun Hasanah menelaah efektivitas POJK 10/2022 dalam melindungi konsumen fintech syariah.
“Melalui metode riset hukum eksplanatoris dengan pendekatan normatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun POJK 10/2022 mencakup elemen penting perlindungan konsumen, penerapan sanksinya belum komprehensif. Penelitian ini merekomendasikan integrasi pengawasan dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengembangan regulasi yang lebih jelas dan komprehensif,” jelas dosen MHES UMS itu.
Isman mengungkapkan bahwa pencapaian ini menunjukkan kualitas dan relevansi riset yang dilakukan oleh dosen UMS dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah, khususnya dalam konteks era digital. Menurutnya, hal ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan regulasi dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pasar modal dan fintech syariah di Indonesia.
“Melalui konferensi ini, diharapkan rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan panduan bagi implementasi kebijakan yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan di era digital,” pungkasnya.
Konferensi ICAIS 2024 dihadiri oleh para pembicara dari berbagai negara, termasuk Prof. Dr. Normal Mustaffa dari Universitas Kebangsaan Malaysia, Assoc. Prof. Dr. Salut Muhidin dari Macquarie University, Australia, dan Assoc. Prof. Dr. Sabbar Dahlan Sabbar dari Petra Educational Institute Hashemite Kingdom of Jordan, yang hadir secara daring. Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Dr. H. Abd. Rakhim Nanda. (*/Fika/Humas)