ums.ac.id, SURAKARTA – Menindaklanjuti hasil investigasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), maka Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta Prof.,Dr., Sofyan Anif.,M.Si., mengambil langkah tegas, dengan mencopot ke dua dosen, melalui Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024.
Wakil Rektor IV Prof. Dr. dr. Em Sutrisna, M.Kes., mewakili pimpinan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Karena itu, dua dosen kami, yg terbukti melanggar telah dicopot,” tegas Wakil Rektor IV UMS itu saat Jumpa Pers Sabtu, (20/7).
Em Sutrisna mengungkapkan bahwa Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.
“Selain itu, kami mendorong kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” paparnya.
Terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS itu, lanjutnya, telah selesai diinvestigasi oleh Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS. Maka Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK No:179 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa: diberhentikan sebagai dosen.
BACA JUGA Inspiratif! Dosen Muda UMS Jadi Narasumber Bincang Literasi Kemenpora Republik Indonesia
“Kemudian terkait kasus ke dua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” tambahnya.
Wakil Rektor IV UMS juga mengungkapkan bahwa segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.
“Rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menjunjung rasa keadilan,” ungkapnya.
Kepala Biro Rektorat, Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum., didampingi Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat, Bambang Sukoco, SH., MH., mengungkapkan bahwa rektor juga menginstruksikan kepada seluruh civitas UMS, lanjutnya, untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama dan hukum.
“Mendorong kepada Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual,” pungkasnya. (Fika/Humas)