ums.ac.id, SURAKARTA – Hari ke dua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) VII Pesantren Muhammadiyah menghadirkan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. K.H. Sa’ad Ibrahim, M.A., untuk memaparkan tentang Pendayagunaan Wakaf dan Pengembangan Unit Usaha Menuju Kemandirian Pesantren Muhammadiyah.
Rakornas VII Pesantren Muhammadiyah bekerjasama demgan Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah (LP2PPM) diselenggarakan selama 3 hari mulai dari 27-29 Agustus 2024 di Ruang Meeting Lt.2 Gedung Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS yang dihadiri oleh 250 tamu undangan.
Membicarakan mengenai kemandirian dan pengembangan ekonomi, Sa’ad menyampaikan materi perihal pengembangan ekonomi. Pemilik hakiki alam semesta ini yaitu Allah SWT, sebagaian dari kepemilikan Allah SWT (bumi dan seisinya) yang didelegasikan kepada manusia.
“Untuk konteks kepemilikan itu harus dalam kesadaran manusia, bahwa yang dimiliki oleh manusia itu adalah dalam arti dipinjami oleh Allah SWT,” terang Sa’ad, Rabu, (28/8).
Tentu, lanjutnya, supaya kita menjadi orang yang berhasil dipinjami sesuatu harus mengikuti yang memberikan pinjaman karena sewaktu-waktu bisa diambil oleh pemiliknya (Allah SWT).
Pertama, Sa’ad menjelaskan mengenai seseorang bisa memiliki sesuatu dengan cara eksplorasi dari sesuatu yang bersifat mubah. Ketika manusia mengail di sungai dan di laut, maka ikan yang ada di sungai dan laut itu merupakan sesuatu yang mubah.
“Demikian pula jika kita menemukan ada batu yang bagus yang asalnya secara umum tidak dimiliki oleh siapapun, lalu kita ambil, itu lalu menjadi milik kita,” tambahnya.
Ke dua, Ia menjelaskan mengenai seseorang bisa memiliki sesuatu dengan cara transaksi. Sa’ad menggarisbawahi tentang wakaf.
“Sering orang mengatakan tanah-tanah yang diwakafkan itu milik Muhammadiyah, tidak,” terang Sa’ad.
Karena, lanjutnya, wakaf itu yang punya (manusia) mengembalikan kepada Allah SWT. Jadi, mengembalikan peminjamannya itu kepada Allah SWT.
Dalam penjelasannya, prinsip wakaf adalah tidak diwariskan, tidak dijual, tidak diberikan. Adapun yang dibagikan merupakan hasilnya.
“Dalam konteks Umar Ibnu Khattab, mewakafkan tanah di Khaibar yang ditumbuhi oleh tanaman dan pohon-pohon qurma, maka hasil pohon qurma itulah yang dibagikan, sementara tanahnya berlaku prinsip wakaf tadi,” papar Ulama Visioner dan Moderat di Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2022-2027.
Ke tiga, seseorang bisa memiliki sesuatu dengan cara diwariskan. Kalau seseorang itu wafat lalu meninggalkan harta, sebagian digunakan sebagai wasiat, sebagian lainnya untuk diwariskan. (Yusuf/Humas)