Pada tanggal 27 Agustus 2024, Kelompok 86 mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) kepada ibu-ibu Kelompok Wanita Tani (KWT) yang memproduksi tepung mocaf di desa setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para ibu-ibu mengenai pentingnya legalitas usaha serta standar keamanan pangan dalam produksi pangan olahan.
Tidak hanya memberikan sosialisasi, Kelompok 86 juga secara aktif terlibat dalam proses pembuatan tepung mocaf. Para anggota kelompok ikut membantu mulai dari tahap pengupasan singkong, pemarutan, fermentasi, hingga pengeringan dan penepungan. Keterlibatan ini tidak hanya untuk mendukung proses produksi, tetapi juga untuk memperkuat sinergi antara mahasiswa dan masyarakat lokal serta memperdalam pemahaman mahasiswa tentang proses produksi tepung mocaf.
Melalui kegiatan ini, diharapkan ibu-ibu KWT dapat lebih memahami pentingnya memiliki NIB dan PIRT, serta menerapkan standar-standar tersebut dalam produksi mereka untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produk mocaf yang dihasilkan.
(Tim KKNMAs 86 Jatiharjo)