Sukoharjo, Jum’at Malam-23 Agustus 2024, Tim 47 KKN MAs Telah melaksanakan kegiatan Program Kerja sosialisasi mengenai cyber crime dan judi Online di KANTOR KELURHAN DESA PALUR
Kegitan ini di mulai dari bertemu dengan Pak Lurah Desa Palur yaitu Pak Sugito S.pd untuk Menjelaskan Materi sosialisasi yang akan di laksanakan di Kantor Kelurahan Desa Palur yang Mengenai Cyber crime dan Judi Online
Maksud dan tujuan sosialisasi Cyber crime ini di lakukan yaitu: Meningkatkan Kesadaran, agar masyarakat sadar akan resiko dan bentuk-bentuk kejahatan siber yang ada, sera cara melindungi diri dari ancaman tersebut, Pendidikan dan Pelatihan, memberikan informasi dan pelatihan tentang langka-langkah preventif seperti penggunaan kata sandi yang kuat, penghindaran dari penipuan online dan keamanan data pribadi. Pengurangan resiko, mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan siber terjadi dan bagaimna cara mengidentifikasi tanda-tandanya. Mendorong masyarakat untuk melaporkan insiden kejahatan siber kepada pihak yang berwenang sehingga tindakan hukum bisa di ambil dan pelaku bisa di tindak. Sosialisasi ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan mengurangi dampak negatif dari kejahatan siber.
Sosialisasi kodi online dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang resiko dan dampak negatif judi online, seperti ketergantungan masalah keuangan dan dampak sosial. Dan sosialisasi ini juga mengedukasi masyarakat tentang tanda-tanda kecanduan judi dan cara menghindarinya serta strategi untuk melindungi diri dan keluarganya dari efek buruknya.
Dan dari Sosialisasi ini penting untuk mengurangi dampak negatif judi online dan memastikan masyarakat lebih sadar dan terlindungi dari potensi berbahaya.
(Kelompok 47 Desa Palur, Kec. Mojolaban Kab. Sukoharjo)