ums.ac.id, SURAKARTA – Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar kajian Tarjih yang diselenggarakan secara daring bertajuk ‘Hukum Pakaian Berwarna Kuning atau Merah dan Hadiah Doorprize’ yang dimana dipakai dalam menyemarakkan jalan sehat hari jadi UMS ke-66.
Perihal undian, menurut Majlis Tarjih yang telah dibahas didalam musyawarah Tarjih Muhammadiyah Jawa Tengah di Karanganyar pada beberapa tahun lalu, tentang undian berhadiah dimana undian tersebut tidak bersyarat.
Pada kesempatan kali ini, Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag., menyampaikan bahwa undian yang tidak bersyarat yang dimana tidak adanya syarat-syarat untuk mendapatkan hadiah tersebut, hal itu tidak termasuk dalam unsur masyir, artinya diperbolehkan secara hukum agama.
“Dimana undian tersebut tidak mengandung unsur masyir, artinya dibolehkan secara hukum agama,” jelasnya pada Selasa, (5/11).
Sedangkan, lanjut Syamsul, undian yang bersyarat seperti halnya anggota wajib membayarkan dengan jumlah tertentu untuk mendapatkan hadiah yang lebih besar, hal tersebut merupakan yang di haramkan menurut Majlis Tarjih Muhamadiyah terhadap beberapa fatwa tentang undian bersyarat dan hal itu sudah diteliti.
Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (FAI UMS) itu juga menegaskan bagi anggota yang telah mendapatkan hadiah dari undian tersebut dan hadiah tersebut telah mencapai nilai nisab maka anggota tersebut diwajibkan untuk membayarkan zakatnya.
Perihal pakaian berwarna kuning atau merah, Syamsul Hidayat menyampaikan bahwa pada kedua warna tersebut merupakan warna yang tidak disukai oleh Rasulullah SAW, terutama pada warna kuning atau merah yang terbuat dari zafaran dan asfar, itu yg dilarang oleh Rasulullah SAW.
“Kedua warna tersebut aslinya tidak disukai oleh Rasulullah SAW, terutama pada kedua warna tersebut yang terbuat dari zafaran dan asfar,” paparnya.
Syamsul Hidayat juga menyampaikan warna pakaian yang dicelup dengan usfur (sejenis tumbuh yang menghasilkan warna merah secara dominan) termasuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama. Sedangkan warna pakaian yang dicelup dengan zafaran (sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning kemerahan) sama halnya dengan usfur yang tidak diperbolehkan.
“Anas bin Malik seorang sahabat mengatakan, dalam hadist riwayat Bukhari Muslim terkait dengan celupan warna zafaran, anas mengatakan nabi melarang seorang laki-laki mencelupkan warna pakaiannya pada zafaran,” kata Syamsul saat mengutip HR. Bukhari no. 5846 dan Muslim no. 2101.
Namun, tambahnya, apabila pakaian tersebut tidak dominan dengan warna merah ataupun kuning, dan bukan dari bahan muzakfar maka itu termasuk kategori yang diperbolehkan. Seperti ada dalam fatwa Majlis Tarjih yang ada didalam buku tanya jawab agama yang sudah disidangkan oleh tim fatwa dan kajian syariah Majlis Tarjih dan Tajdid.
“Jadi kalau tidak dari usfur dan zafaran pewarnanya, dan warnanya tidak dominan maka hal tersebut di perbolehkan,” pungkasnya. (Habibah/Humas)