ums.ac.id, SURAKARTA – Perkembangan aset kripto (cryptocurrency) yang semakin diminati masyarakat memunculkan berbagai pertanyaan mengenai status hukumnya dalam perspektif Islam. Menanggapi fenomena tersebut, dosen Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Fauzul Hanif Noor Athief, Lc., M.Sc., menegaskan bahwa Islam terbuka terhadap perkembangan teknologi keuangan selama tetap berada dalam koridor syariah.
Fauzul yang memiliki kompetensi di bidang hukum ekonomi syariah menjelaskan bahwa Islam sejak awal mendorong umatnya untuk terus berkembang dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Islam memiliki prinsip shalihun likulli zaman wa makan, artinya ajaran Islam dapat diterapkan di setiap waktu dan tempat. Karena manusia diciptakan sebagai khalifah, maka kita dituntut untuk terus maju, termasuk dalam memanfaatkan perkembangan teknologi,” ujarnya, Kamis, (6/8/2026).
Menurutnya, dalam fikih muamalah, setiap bentuk transaksi tidak hanya dinilai dari manfaat teknologi yang digunakan, tetapi juga harus memenuhi syarat-syarat syariah, baik dari sisi objek yang diperdagangkan maupun mekanisme transaksinya.

Ia menjelaskan bahwa suatu aset harus memiliki nilai atau manfaat (mutaqawwam) agar dapat diperjualbelikan. Karena itu, ketika muncul aset baru seperti cryptocurrency, para ulama terlebih dahulu mengkaji apakah aset tersebut memenuhi kriteria sebagai harta yang bernilai.
“Kripto harus dipahami terlebih dahulu sebagai apa. Setelah melalui berbagai kajian, aset kripto dinilai memiliki nilai ekonomi sehingga dapat dikategorikan sebagai digital asset, bukan sebagai alat pembayaran,” jelasnya.
Fauzul menuturkan, posisi kripto sebagai aset digital berbeda dengan mata uang. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai instrumen investasi, sedangkan alat pembayaran yang sah tetap menggunakan rupiah sesuai ketentuan negara.
“Status ini penting karena akan menentukan bagaimana hukum penggunaannya. Mata uang memiliki fungsi sebagai legal tender yang diakui negara, sedangkan aset digital memiliki karakteristik yang berbeda,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan cryptocurrency pada dasarnya memiliki nilai ekonomi sehingga hukumnya mubah sebagai aset. Namun, kehalalan transaksi tetap bergantung pada mekanisme yang digunakan.
“Yang perlu dibedakan adalah antara barang dan cara transaksinya. Barangnya bisa saja mubah, tetapi jika diperdagangkan dengan mekanisme yang mengandung riba, gharar, leverage, short selling, atau future contract yang tidak sesuai syariah, maka transaksinya tidak diperbolehkan,” tegas Fauzul.
Ia mengibaratkan pensil sebagai barang yang halal diperjualbelikan. Namun, apabila transaksi pensil dilakukan dengan akad yang mengandung riba, maka yang menjadi bermasalah bukan barangnya, melainkan cara transaksinya.
Dalam wawancara bersamanya, Fauzul juga menjelaskan perbedaan antara investasi dan trading aset digital. Menurutnya, keduanya pada dasarnya merupakan aktivitas ekonomi yang diperbolehkan selama dilakukan secara transparan, memahami resiko, dan tidak mengandung unsur spekulasi yang dilarang.
“Yang menjadi persoalan bukan investasi atau trading-nya, tetapi apakah pelaku memahami risiko dan menggunakan mekanisme transaksi yang sesuai syariah. Risiko yang terukur berbeda dengan spekulasi yang tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Selain membahas cryptocurrency, Fauzul turut menyoroti potensi teknologi blockchain yang menjadi fondasi berbagai aset digital. Ia menilai teknologi tersebut justru memiliki manfaat besar apabila diterapkan dalam pengelolaan keuangan syariah.
Menurutnya, sistem blockchain memungkinkan pencatatan transaksi yang transparan, terbuka, dan dapat diverifikasi oleh banyak pihak sehingga berpotensi meningkatkan akuntabilitas lembaga filantropi Islam.
“Blockchain merupakan teknologi yang sangat baik karena mampu menciptakan transparansi. Jika diterapkan dalam pengelolaan zakat maupun wakaf, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana dihimpun dan disalurkan sehingga meningkatkan kepercayaan publik,” ungkapnya.
Fauzul juga menanggapi perkembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang mulai dikembangkan sejumlah negara sebagai mata uang digital bank sentral. Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Arus perkembangan teknologi tidak bisa dihentikan. Karena itu banyak bank sentral mulai mengembangkan mata uang digital agar tetap dapat mengendalikan jumlah uang beredar, inflasi, dan stabilitas ekonomi,” jelasnya.
Di akhir pemaparannya, Fauzul mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah tergiur tren investasi aset digital hanya karena takut tertinggal atau fear of missing out (FOMO).
Ia menegaskan bahwa Islam mengajarkan pentingnya ilmu, kehati-hatian, dan tanggung jawab sebelum mengambil keputusan dalam aktivitas ekonomi.
“Jangan memasuki suatu bidang yang kita tidak memiliki ilmunya. Pelajari terlebih dahulu, pahami resikonya, tingkatkan literasi keuangan, baru kemudian memutuskan berinvestasi. Dalam Islam, setiap harta yang kita peroleh dan gunakan kelak akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Adi/Humas)




