Fiqih Takziah atau Melayat, Kewajiban Bertakziah untuk Menghibur Keluarga Almarhum

Suasan duka saat melayat. Foto Portal Sukoharjo
Suasan duka saat melayat. Foto Portal Sukoharjo

ums.ac.id, SURAKARTA – Solidaritas masyarakat Indonesia sangat kuat, pasalnya disetiap seruan pengumuman orang meninggal dunia, masyarakat sekitarnya bergegas berbondong-bondong untuk membantu keluarga almarhum (yang ditinggal meninggal).

Tradisi yang bertujuan untuk membantu, menghibur, dan meringankan beban keluarga almarhum dikenal dengan takziah atau melayat. Namun, seiring berjalannya waktu, tradisi takziah mulai bergeser orientasinya, menjadi seperti kegiatan bertamu biasa dengan suguhan hidangan.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H. menjelaskan secara runtut tata cara dan fungsi melayat kepada orang meninggal.

Arti takziah secara etimologi adalah sabar dalam menghadapi musibah kehilangan, yang lebih berhubungan dengan kematian seseorang yang dekat dengannya. Isman mengutip penjelasan Imam Nawawi bahwa takziah adalah menguatkan kesabaran dengan motivasi dan meringankan beban shohibul jenazah bagi yang tertimpa musibah.

Dosen UMS sekaligus Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H
Dosen UMS sekaligus Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H

Menurutnya, dalam takziah terdapat dua dimensi, yaitu dimensi internal dan dimensi eksternal. Pertama, dimensi internal dalam takziah sebagai pengingat untuk mempersiapkan diri menjelang datangnya ajal yang tidak pernah terduga. Kedua, dimensi eksternal sebagai respon sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pada hakikatnya, takziah sebagai pengingat kita terhadap ajal yang akan datang pada kita,” jelasnya, Selasa (11/8/2026)

Isman menegaskan bahwa perlu disadari bagi seluruh masyarakat bahwa kehidupan di dunia sifatnya fana atau sementara, sehingga nantinya ada kehidupan yang abadi, yakni kehidupan di akhirat. “Kematian adalah perantara manusia dari kehidupan yang abadi di akhirat,” tegasnya.

Dalam QS An-Nisa ayat 78 disebut bahwa kematian pasti akan datang pada semua hamba Allah. Meskipun manusia berupaya untuk menghindar. Akan tetapi, kematian merupakan suatu takdir yang telah direncanakan oleh Allah.

Menurut Isman, adanya kematian yang selalu diingatkan oleh Allah dalam kitabnya, merupakan pendorong hambanya untuk menjadi hamba yang produktif dalam beramal secara vertikal (manusia-Allah) dan secara horizontall (manusia-manusia).

“Perlu dipahami bahwa kematian itu merupakan hal yang pasti dan tidak dapat dielak oleh manusia. Maka, kita harus mempersiapkan itu semua dengan memperbanyak amalan baik,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam pembahasan fikih takziah, pembahasan pertama yang termaktub di dalamnya mengenai perihal bekal yang perlu dipersiapkan oleh manusia dalam menjalani kehidupan. Isman mengatakan bahwa bekal yang paling utama yakni ketaqwaan, sehingga dapat mendorong diri untuk mengerjakan amalan-amalan sholeh.
“Pembahasan takziah sering berhubungan dengan makna-makna kunci dalam kehidupan, terutama sebagai bentuk penyadaran tuhan kepada hamba-hambanya,” ujarnya.

Melihat realita hari ini, orientasi kegiatan takziah hampir mirip dengan kegiatan bertamu. Menurutnya takziah dan kebiasaan ramah tamah merupakan dua amalan yang berbeda. Secara pembahasan fiqih, keduanya memiliki pembahasan yang berbeda.

“Perlu dipahami oleh masyarakat mengenai adab-adab bertamu yang tidak dapat dibawa dalam bertakziah,” tuturnya.

Hukum takziah adalah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Karena dengan adanya takziah kepada kerabat yang ditinggal meninggal oleh keluarganya, akan menjadikan dirinya merasa tidak kesepian dan kesusahan.

“Sejak awal bertakziah, perlu diniatkan bertakziah secara autentik, bukan untuk bertamu yang kemudian mengharapkan jamuan tuan rumah. Karena esensi daripada bertakziah adalah tolong menolong,” tegasnya.

Lebih lanjut, bertakziah tidak hanya dibatasi tiga hari saja. Islam menganjurkan untuk menghibur dan menguatkan kesabaran kapan saja yang dibutuhkan, tanpa ada batasan waktu. Menurutnya muncul pernyataan waktu tiga hari bertakziah itu atas dasar keluarga Jafar (sepupu Rasul) agar tidak terlalu meratapi kematian jafar.

“Adanya batasan 3 hari itu menjadi masa berduka yang wajar sebagai bentuk empati dan penghomatan bagi jenazah yang telah pulang ke Rahmatullah,” pungkasnya. (Affiq/Humas)

Bagikan informasi ini kepada temanmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

News UMS kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Universitas Muhammadiyah Surakarta