Draft Revisi UU Sisdiknas Dinilai Belum Elaborasi Hak Pendidikan Bermutu Sesuai UUD 1945

Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd.
Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd.

ums.ac.id, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjadi tuan rumah kajian kritis terhadap draft revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Sabtu (27/9). Diskusi ini menghadirkan Badan Keahlian DPR RI, Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), serta para pengamat pendidikan.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H., memaparkan pokok-pokok materi revisi UU Sisdiknas. Ia menekankan bahwa revisi ini penting secara yuridis karena menggabungkan beberapa regulasi yang tumpang tindih, yakni UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dosen, serta UU tentang Pendidikan Tinggi.

“Digabungkan tetapi bukan sekadar menggabungkan tetapi akan dikodifikasi,” ujar Wiwin.

Penyerahan draft revisi UU Sisdiknas dari ISPI Jateng kepada Badan Keahlian DPR RI
Penyerahan draft revisi UU Sisdiknas dari ISPI Jateng kepada Badan Keahlian DPR RI

Ia juga menyampaikan bahwa pendidikan anak usia dini akan masuk ke jenjang pendidikan formal seiring adanya wacana wajib belajar 13 tahun.

Dr. Muhammad Yusro, S.Pd., M.T., dari Kemendikdasmen yang menjadi mitra penyusunan bersama Badan Keahlian DPR RI, menambahkan bahwa pihaknya mendorong adanya frasa memuliakan dalam definisi pendidikan. Selain itu, definisi murid juga diusulkan mencakup peserta didik nonformal agar ada kesetaraan.

Kemendikdasmen juga menekankan aspek pemerataan dan kesejahteraan guru. Menurut Yusro, nantinya kesejahteraan tidak hanya berasal dari gaji dan tunjangan profesi, tetapi juga berdasarkan kinerja guru.

Sementara itu, Staf Khusus Mendiktisaintek, Dr. Ismail Hasani, menjelaskan bahwa metode kodifikasi dilakukan untuk memastikan konsistensi dan koherensi peraturan perundang-undangan. Ia juga memaparkan tujuan pendidikan tinggi, yakni mengembangkan potensi mahasiswa, menghasilkan lulusan yang relevan, hingga memperkuat integrasi perguruan tinggi dalam kebijakan pembangunan nasional dan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd., menyampaikan kegelisahannya terhadap draft yang ada.

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Tentu yang bermutu kan? Saya tidak menemukan itu di draft yang saya baca. Di mana tempatnya, bahwa pasal pokok itu terelaborasi,” ujarnya, merujuk pada Pasal 31 UUD 1945.

Masukan juga datang dari Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Perwakilannya, Susi Fitri, menyoroti keterkaitan pendidikan dengan penyerapan tenaga kerja.

“Ketika berbicara pendidikan, kita sebagai pendidik selalu digugat mengenai kalau ada pengangguran itu salah kita, baik guru maupun dosennya. Tapi kita nggak pernah mengajukan pertanyaan mengenai seberapa besar sih sebenarnya persentase penciptaan lapangan pekerjaan,” ungkapnya.

Menurutnya, guru dan dosen sudah menjalankan tugasnya mengajar dan meluluskan, namun jika lapangan kerja tidak tersedia, lulusan tetap sulit terserap.

Menanggapi hal itu, Yusro dari Kemendikdasmen menegaskan bahwa masalah lapangan pekerjaan memang menjadi pekerjaan rumah bersama. Ia juga menggarisbawahi perihal perlindungan bagi guru bahwa memuliakan pendidikan adalah termasuk di dalamnya tentang perlindungan bagi guru. (Maysali/Humas)

Bagikan informasi ini kepada temanmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

News UMS kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Universitas Muhammadiyah Surakarta