KUHP Baru Akan Diberlakukan, Perlu Diiringi Penegakan Hukum yang Profesional

Ilustrasi hukum. (Foto: Canva)
Ilustrasi hukum. (Foto: Canva)

ums.ac.id, SURAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang mengatur ketentuan mengenai dugaan pelanggaran hukum pidana, resmi disahkan pada Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada Januari 2026. Regulasi ini menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda dan sudah digunakan sejak masa penjajahan.

Menurut dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H., pembaruan KUHP merupakan kebutuhan mendesak yang telah melalui proses panjang sejak 1960-an. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHP baru dilandasi berbagai pertimbangan politis, sosiologis, filosofis, praktis, hingga adaptif. Indonesia sebagai negara merdeka, menurutnya, sudah semestinya memiliki hukum pidana yang “dibuat sendiri oleh bangsa Indonesia”.

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H.

Secara sosiologis, KUHP lama dinilai tidak mampu mengakomodasi keragaman nilai dan hukum adat yang hidup di masyarakat. “Di Indonesia itu banyak hukum adat, hukum yang hidup di masyarakat yang memang tidak ada aturan tertulisnya,” ujarnya, Selasa, (2/11).

Ia menambahkan bahwa Belanda sebagai negara legalistik mewajibkan aturan tertulis, sementara di Indonesia hukum adat dihormati dan tetap berlaku. “Nah hukum yang tidak tertulis ini di KUHP lama tidak memiliki tempat, sehingga kita sering kali melihat ada putusan-putusan pengadilan yang oleh masyarakat yang hukum adatnya masih hidup ini dianggap tidak adil, tidak sesuai dengan hukum adat,” katanya.

Pengakuan eksplisit terhadap hukum adat tertuang pada Pasal 2. Iksan menyebutkan bahwa keputusan ini menjadi pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sumber hukum pidana.

Secara filosofis, perbedaan paradigma antara Belanda dan Indonesia disebut turut berpengaruh pada perumusan pasal-pasal, baik dalam ketentuan umum maupun jenis-jenis delik. Dari sisi praktis, KUHP lama menggunakan bahasa Belanda dan hingga kini tidak ada terjemahan resminya. Hal ini menimbulkan potensi bias dan kesalahan tafsir.

“Tentu saja ini memberikan ruang terjadinya perbedaan pemahaman, perbedaan tafsir terhadap pasal yang aslinya berbahasa Belanda itu,” ujar Iksan.

Ia juga menyoroti aspek adaptif, terutama dalam merespons perkembangan teknologi dan dinamika internasional. Karena KUHP tidak dapat menampung seluruh perkembangan hukum pidana modern, lahir berbagai undang-undang pidana di luar KUHP sebagai pelengkap.

Meski banyak kritik publik terkait beberapa pasal yang dianggap berpotensi menjadi pasal karet seperti pasal penyerangan kehormatan/martabat presiden dan wakil presiden, delik penghinaan terhadap pemerintah, serta penghinaan terhadap golongan penduduk, Iksan menilai keberadaan delik tersebut tetap diperlukan. Ia menegaskan bahwa risiko pasal karet tidak semestinya menjadi alasan penghapusan delik.

“Oleh karena itu, yang perlu diperbaiki dan disamakan visinya itu aparat penegak hukum,” ujarnya. Aparat, menurutnya, harus profesional dan berintegritas tinggi, menjunjung tinggi kesusilaan, hak asasi manusia, keadaban, dan alasan-alasan lain untuk penegakan hukum.

Iksan menjelaskan bahwa pasal karet sering muncul karena keterbatasan diksi dalam perumusan undang-undang. “Digunakannya kata tersebut di dalam pasal ‘karet’ karena tidak ada pilihan kata lain. Tetapi memang barangkali mungkin bagian dari politik hukum dengan kesengajaan pemilihan kata diputuskan demikian agar bisa melebar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kekurangan dalam undang-undang adalah hal wajar. Yang lebih penting adalah kualitas aparat penegak hukum. “Undang-undang ini benda mati dan kekurangan pasti akan terus ada jika dicari. Tetapi yang terpenting itu adalah aparat penegak hukumnya. apakah memiliki kredibilitas tinggi, profesional, integritas, cerdas dalam memahami aturan dan hukum baik dari segi sosiologi hukum atau psikologi hukumnya,” ujarnya.

Iksan juga menegaskan bahwa KUHP bukan lah kitab suci sehingga masih bisa dilakukan evaluasi dan apabila diperlukan akan dilakukan amandemen untuk pasal-pasal tertentu. Ia mengingatkan bahwa pembatalan total hanya karena dianggap belum sempurna justru akan membawa Indonesia kembali ke KUHP lama.

“Kalau alasannya ini belum sempurna, sebaiknya dibatalkan semua, ya kita akan kembali lagi dengan KUHP yang beda dengan spirit kita sebagai negara merdeka,” tegasnya.

Pekerjaan rumah pemerintah berikutnya adalah pembaruan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur penegak hukum. “Ini harus betul-betul digarap agar mereka lebih profesional dan berintegritas. Karena memang penegakan hukum itu menjadi suatu yang penting,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pedoman pelaksanaan, termasuk peraturan pemerintah pendukung, juga harus disesuaikan agar kompatibel.

Iksan menutup dengan pandangan klasik Soerjono Soekanto bahwa penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor yaitu substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, kesadaran masyarakat, serta budaya hukum. Semakin masyarakat memahami hukum, katanya, semakin terlihat pula kekurangannya dan itu menjadi bagian dari proses perbaikan hukum nasional. (Maysali/Humas)

Bagikan informasi ini kepada temanmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

News UMS kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Universitas Muhammadiyah Surakarta