Perbedaan Pandangan Bacaan Rakaat Ketiga dan Keempat Salat, Ini Penjelasan di Kajian Tarjih UMS

Ilustrasi salat. (Foto: Unsplash)
Ilustrasi salat. (Foto: Unsplash)

ums.ac.id, SURAKARTA – Perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat salat wajib menjadi pembahasan utama dalam Kajian Tarjih yang digelar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Selasa (12/8). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS.

Kajian tersebut menghadirkan narasumber dari Ketua Lembaga Advokasi dan Hukum Publik PP Muhammadiyah sekaligus dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS, Ustadz Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H.

Isman menegaskan, pedoman salat lima waktu yang telah disusun Majelis Tarjih bukanlah hal baru, namun perlu dikomunikasikan secara luas agar masyarakat memahami perbedaan panduan yang ada di berbagai sumber. Ia menggarisbawahi prinsip taukifi dalam ibadah salat, yakni pelaksanaan ibadah yang hanya dilakukan berdasarkan dalil yang kuat dan sahih.

Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., Kaprodi Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah UMS
Dr. Isman, S.H.I., S.H., M.H., Dosen Fakultas Agama Islam UMS

“Kalau tidak ditemukan dalil yang kredibel, kita membatasi diri. Dalam ibadah mahdhah seperti salat, yang dicari adalah adanya perintah atau dalil yang mewajibkan,” ujarnya.

Pembahasan ini menjadi relevan karena ditemukan perbedaan pandangan terkait bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat. Ada yang membolehkan dan menyatakannya sunnah, sementara ada yang menilai tidak wajib.

Majelis Tarjih kemudian menyempurnakan pedoman salat yang sebelumnya ada di Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Juz 1, dengan memuat panduan lengkap hingga rakaat keempat di HPT Juz 3 Bab Pedoman Salat 5 Waktu.

Isman mengutip riwayat sahih dari Imam Bukhari yang menunjukkan Rasulullah SAW hanya membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat. Pandangan ini menjadi dasar sikap Majelis Tarjih untuk memprioritaskan amalan yang disepakati dan menghindari hal-hal yang diperselisihkan.

Ia menambahkan, dalam fiqih ibadah, meninggalkan hal yang diperselisihkan atau al-khuruj min al-khilaf lebih utama agar ibadah tetap berada pada koridor dalil yang jelas.

Selain mengutip hadis Abu Qatadah, Isman juga menyampaikan adanya riwayat dari Abu Said Al-Khudri, Abu Bakar Ash-Shiddiq, dan Ibnu Umar yang menunjukkan variasi amalan. Namun, Majelis Tarjih tetap menempatkan hadis sahih dan kesepakatan ulama sebagai prioritas hukum.

“Memang ada riwayat bahwa Abu Bakar membaca ayat tertentu pada rakaat ketiga ketika salat sendiri (munfarid), atau Ibnu Umar yang kadang menambah bacaan di semua rakaat. Namun, dalam salat berjamaah, kepekaan imam terhadap makmum menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Isman menjelaskan, bacaan pada rakaat pertama dan kedua disunnahkan lebih panjang, sedangkan pada rakaat ketiga dan keempat lebih pendek (takhfif), agar ada ruang memperpanjang doa pada tasyahud akhir.

“Daripada mengamalkan sesuatu yang memunculkan perbedaan tajam, lebih baik mencukupkan pada yang wajib dan disepakati,” tegasnya.

Pada akhir kajian, ia menyimpulkan bahwa ketiadaan dalil spesifik tentang bacaan surat pada rakaat ketiga dan keempat menjadi alasan kuat untuk tidak menambah bacaan selain Al-Fatihah.

Kajian Tarjih UMS ke-186 bertajuk “Dalil membaca surat pada rakaat ketiga dan keempat (dzuhur, ashar, maghrib dan isya’) menurut himpunan putusan tarjih juz 3 bab pedoman sholat 5 waktu,” ini menegaskan posisi Muhammadiyah dalam berpegang pada sumber sahih dan kesepakatan ulama, sekaligus mengedukasi peserta tentang pentingnya kesesuaian ibadah dengan dalil. (Yusuf/Humas)

Bagikan informasi ini kepada temanmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

News UMS kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Universitas Muhammadiyah Surakarta