
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 83/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Pasalnya, para Pemohon yang terdiri dari lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) tidak dapat menguraikan dengan jelas kedudukan hukum masing-masing dalam mengajukan permohonan pengujian formil UU TNI tersebut.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan para Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas pertautan kerugian konstitusional dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025. Para Pemohon hanya menguraikan adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI secara tertutup dan tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan tranparansi yang diatur dalam perundang-undangan tetapi tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai kegiatan atau aktivitasnya yang berkenaan dengan masalah ketatanegaraan selama proses pembentukan UU TNI.
“Misalnya menunjukkan kegiatan nyata antara lain berupa seminar, diskusi, tulisan, pendapat para Pemohon kepada pembentuk undang-undang ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para Pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” jelas Saldi.
Keberatan para Pemohon tidak cukup membuktikan adanya pertautan kepentingan para Pemohon dengan proses pembentukan UU 3/2025. Di samping itu, Pemohon yang menyampaikan bukti berupa foto terkait keterlibatannya dalam demonstrasi menentang UU 3/2025 di Surakarta tidak cukup meyakinkan Mahkamah adanya relevansi antara bukti yang diajukan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang diuraikan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum.
Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23418




