You are currently viewing PERDA PENGUATAN IDENTITAS : UMS dan RSIS Tolak Ganti Nama

PERDA PENGUATAN IDENTITAS : UMS dan RSIS Tolak Ganti Nama

Solopos.com, SUKOHARJO  Sejumlah instansi yang berada di Kabupaten Sukoharjo menolak mengganti nama Surakarta menjadi Sukoharjo seperti yang diamanatkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2014 tentang Penguatan Identitas Sukoharjo.

Wakil Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Marpuji Ali, menegaskan penggantian nama instansi tidak bisa dipaksakan oleh pihak luar.

“Sejak diresmikan oleh kementerian, namanya sudah itu. Namanya sesuai dengan bunyi akte pendirian lembaga. Kalau mau berubah nama, itu atas kehendak lembaga sendiri. Bukan dipaksakan pihak luar,” tegas Marpuji kepada Solopos.com, Selasa (17/2/2015).

Marpuji menjelaskan dahulu UMS berdiri di Kota Solo pada 1958. Kantor pusat kampus itu semula berdiri tak jauh dari Pasar Kembang, sementara perpustakaan kampus berdiri di Purwosari.

Kegiatan perkuliahan pada mulanya dilaksanakan di SMP Muhammadiyah 5, SMA Muhammadiyah 1, dan SMA Muhammadiyah 2. UMS kemudian hijrah ke Pabelan, Kartasura pada 1982 lantaran tidak memiliki lahan yang luas di Kota Solo untuk membangun kompleks kampus.

“Peletakan batu pertama dilaksanakan 1982, namun kegiatan perkuliahan baru dimulai 1985, tepatnya sebelum berlangsung Muktamar [Muhammadiyah]. Jadi, mau pindah ke mana pun, nama asli tidak wajib diubah,” terang Marpuji.

Dia mengatakan dahulu kawasan Pabelan merupakan daerah pinggiran yang sepi. Sejak berdiri kampus di sana, denyut perekonomian mulai hidup. Warga sekitar bisa meningkat kesejahteraannya dengan membuka warung hingga indekos.

“Kehadiran UMS di Pabelan telah membuat warga sekitar lebih makmur. Itu yang harus dicatat Pemkab Sukoharjo,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Direktur Utama Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS), H.M. Djufrie. Menurutnya, nama RSIS sudah tertuang dalam ikrar wakaf sehingga tidak bisa diubah. Pendirian RSIS juga sudah dilengkapi akta notaris.

“Selain sudah menjadi branding, RSIS itu sesuai ikrar wakaf yang tak bisa diubah. Dalam akta kami mencantumkan alamat RSIS dan yayasan berkedudukan di Sukoharjo. Saya pikir tidak masalah,” ungkap Djufrie.

Seperti diberitakan Solopos.com, Senin (16/2/2015), Pemkab Sukoharjo meminta pengelola lembaga pendidikan, fasilitas sosial, dan pelaku usaha yang berkedudukan di Sukoharjo tetapi menggunakan indentitas selain Sukoharjo segera menggantinya dengan Sukoharjo. Pencantuman identitas Sukoharjo wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Perda No. 9/2014 tentang Penguatan Identitas Sukoharjo.

Sumber: https://soloraya.solopos.com/perda-penguatan-identitas-ums-dan-rsis-tolak-ganti-nama-577974