You are currently viewing UMS Luluskan Auliya Khasanofa Sandang Doktor Ilmu Hukum. Sebut Sistem Pemilihan Presiden Indonesia Berlangsung Liberal

UMS Luluskan Auliya Khasanofa Sandang Doktor Ilmu Hukum. Sebut Sistem Pemilihan Presiden Indonesia Berlangsung Liberal

  • Post author:
  • Post category:Berita

Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan mahasiswanya. Kali ini, Aulia Khasanofa yang saat ini tercatat sebagai Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) berhasil menjalani ujian promosi Doktor di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UMS pada Rabu (17/3/2021).

Dalam disertasinya yang berjudul “Sistem Pemilihan Presiden Indonesia Berdasarkan Permusyawaratan Perwakilan”, Aulia menyebut bahwa sistem pemilihan Presiden Indonesia di era reformasi pasca amandemen 2004 – 2019 adalah liberal.

Menurutnya, disebut liberal karena pada sistem tersebut telah menghilangkan lima aspek permusyawaratan perwakilan yang menjadi karakter permusyawaratan Indonesia. Sistem pemilihan Presiden Indonesia pasca amandemen malah mentranpalasi hukum dari sistem pemilihan presiden Amerika Serikat yang mana hal tersebut telah diatur dalam pasal 6A dan pasal 22E UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Aulia, ada 5 aspek dalam konsep sistem pemilihan Presiden yang berkarakter keindonesiaan permusyawaratan yang justru dikesampingkan. Adapun 5 aspek tersebut yakni, kesepakatan, kebersamaan, keterbukaan, kekeluargaan dan keterwakilan.

Aspek pertama kesepakatan, menurutnya aspek kesepakatan ini sebagai kekuatan dari mufakat dalam permusyawaratan. Aspek kedua yakni kebersamaan, ia mengartikan bahwa kebersamaan disini merupakan usaha yang dilakukan oleh bangsa yang merdeka guna mewujudkan keinginan bersama meninggalkan semua sistem termasuk sistem pemilihan presiden yang dilaksanakan oleh penjajah (dekolonisasi) dengan menjalankan tradisi bernegara Indonesia.

Aspek ketiga ialah keterbukaan, yang mana dalam hal ini diartikan bahwa keterbukaan bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Aspek keempat adalah kekeluargaan yang utamanya ditujukan untuk kemaslahatan bangsa dalam mencapai tujuan nasional sesuai pembukaan UUD 1945. Aspek terakhir (kelima) yakni keterwakilan, Aulia menjelaskan bahwa keterwakilan dari multikultural bangsa Indonesia yakni melalui bhineka tunggal ika yang termanifestasi dalam suatu perwakilan dengan kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara yang berasal dari pemikiran perumus asli UUD 1945 yakni MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat dengan sistem pemilihan presiden tidak langsung jelas peneliti senior Kolegium Jurist Institute. (Bangkit N/Humas).