You are currently viewing Opini : Perlunya Badan Penerjemahan Nasional

Opini : Perlunya Badan Penerjemahan Nasional

  • Post author:
  • Post category:Opini

Banyak kebijakan yang telah diterapkan pemerintah dalam mempertahankan budaya bangsa di kancah global, baik dengan UU No 5 Tahun 2017, UU No 23 Tahun 2019, UU 87 Tahun 2021, maupun berbagai peraturan menteri.

Namun, secara umum belum ada kebijakan pemerintah terkait penerjemahan dalam mempertahankan budaya bangsa ini. Penerjemahan bisa mengalihkan pesan dari Bahasa Indonesia ke dalam bahaşa lain.

Bidang penerjemahan bisa membantu, tidak hanya mempertahankan, namun justru berperan ikut mengenalkan dan mempromosikan budaya bangsa pada kancah global.

Saat ini perkembangan kegiatan penerjemahan di Indonesia sudah sangat baik. Pertama, hampir semua program studi bahasa asing (Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, dan lainnya), memasukkan mata kuliah penerjemahan sebagai mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa. Bahkan, banyak program studi tersebut yang menyatakan profil utama lulusannya menjadi penerjemah tulis maupun lisan.

Dari sinilah kita bisa memahami, pada dasamya landasan ilmu penerjemahan dengan praktik telah terkuasai, walau sebagai pembelajar, sehingga ketika lulus diharapkan mampu menjadi seorang penerjemah yang profesional.

Kedua, telah banyak kajian tentang penerjemahan yang dilakukan paraakademisimaupun praktisi. Tak jarang setiap kampusmenyelenggarakan kegiatan ilmiah terkait kajian bidang penerjemahan baik yang berbentuk seminar, lokakarya, pelatihan, workshop, maupun upgrading.

Lembaga Sertifikasi Ketiga, terdapat lembaga sertifikasi yang telah memberikan sertifikat kepada penerjemah tersumpah, walau masih terbatas. Penerjemah yang mendapatkan legalitas, dapat menerjemahkan naskah-naskah resmi dan melakukan kegiatan penerjemahan yang berkaitan langsung dengan penerjemahan dokumen-dokumen resmi.

Keempat, telah banyak berdiri program studi maupun konsentrasi kajian untuk program studi sarjana, magister maupun doktor bidang penerjemahan, baik yang dibuka perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Dengan demikian, banyak muncul ilmuwan baru yang cerdas dan menjadi ahli bidang penerjemahan di negeri ini seiring dengan kemajuan zaman. Kelima, pemerintahtelah mengakui jabatan fungsional penerjemah seiring dengan Keputusan Presiden Tahun 2010. Dengan keluarnya keputusan presiden tersebut, maka jenjang karier seorang penerjemah sudah menggunakan jabatan fungsional.

Keenam, sudah ada organisasi akademisi bidang penerjemahan atau akademisi yang tertarik bidang penerjemahan dengan nama Masyarakat Penerjemahan Indonesia (MPI) danorganisasi praktisi penerjemahanatau yangsering dikenal dengan nama Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). MPI dan HPI sama-sama menupakan organisasi profesi di bidang penerjemahan mengkaji, menganalisis, dan menekuni bidang penerjemahan. Dengan enam argumen tersebut, maka perlu kebijakan pemerintah yang strategis guna mengakomodasi peran penerjemah dalam mempertahankan dan memperkenalkan budaya bangsa di kancah global dengan membentuk sebuah Badan Penerjemahan Nasional (BPN).

BPN memiliki tugas pokok, menerjemahkan secara resmi dokumen-dokumen kenegaraan, buku-buku cerita rakyat yang ditulis dalam berbagai bahasa daerah, Selain itu, menerjemahkan buku-buku tentang nilai-nilai kearifan lokal dari masing-masing daerah, dan mempromosikan hasil terjemahan ke dalam kancah global. Di sisi lain, bekerja sama dengan pusat perbukuan dalam mencetak hasil terjemahan, melakukan safari dan mendistribusikan hasil terjemahannya ke luar negeri.

Dengan demikian, Bangsa Indonesia memiliki peran yang strategis dalam mempertahankan budaya bangsa di kancah global.