Iktikaf UMS, Jangan Menjadi Orang Merugi Saat Malam Lailatul Qadr

ums.ac.id, SOLO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Iktikaf atau berdiam di masjid selama 10 hari terakhir di bulan Suci Ramadan. Pembukaan kegiatan iktikaf ini dilaksanakan pada di Masjid Sudalmiyah Rais, Sabtu (30/3) bertepatan dengan malam ke 10 terakhir.

Ketua Takmir Masjid UMS Dr. Muh Ikhsan, S.H., M.H. pada kesempatan tersebut mengajak peserta iktikaf Masjid Sudalmiyah Rais untuk bersyukur atas nikmat dari Allah SWT untuk menjadi tamu menemui bulan penuh keberkahan, Ramadan.

Ikhsan menyampaikan, dalam mengikuti kegiatan ini, tidak ada harapan lain selain Allah meridhoi ibadah yang dijalankan.

Dia juga menyampaikan bahwa malam ini mungkin adalah malam lailatul qadar.

“Tetapi yang jelas setiap dari kita semua yang melewati malam hari ini sampai malam 30 besok itu berarti sebenarnya menikmati, mengalami satu waktu yang namanya malam lailatul qadar,” ungkap Ikhsan.

Malam Lailatul Qadar adalah malam yang diistimewakan seperti 1000 bulan. Akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan keutamaan malam 1000 bulan. Mereka adalah orang-orang yang tidak memanfaatkan waktu-waktu malamnya untuk melakukan amal sholeh.

Dicontohkan oleh Dosen Fakultas Hukum UMS itu, misalnya seseorang hanya tidur saja dari waktu isya hingga subuh, berarti orang itu mendapatkan keutamaan tidur seperti orang yang tidur 83 tahun.

“Tapi celaka lagi kalau ada orang melakukan malam-malam 10 hari terakhir melakukan perbuatan maksiat,” kata Ikhsan.

Alih-alih mendapat keutamaan, malah mungkin maksiatnya dikalikan 1000 bulan.

“Nah ini tentu saja akan menjadi satu kerugian yang terangat sangat,” tekannya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua dari Gema Kampus Ramadan (GKR) UMS, Nurgiyatna, S.T., M.Sc., Ph.D menyatakan bahwa kegiatan ini adalah program rutin. Pada tahun ini, peserta iktikaf tidak perlu dibatasi, jadi siapa pun yang datang ke Masjid Sudalmiyah Rais akan dilayani dengan sebaik-baiknya.

Bagi peserta iktikaf yang masih di umur 10-17 tahun, peserta diwajibkan untuk registrasi dengan didampingi oleh wali. Kegiatan pada iktikaf ini di antaranya adalah kajian, khataman bersama dan khataman mandiri. (Maysali/Humas)