Diskusi Ketarjihan di UMS: Flexing dan Subscriber Media Sosial dalam Tinjauan Fikih

Ilustrasi Pembahasan Flexing dan Subscriber Media Sosial. Foto: Pexels

ums.ac.id, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menjadi tuan rumah forum intelektual muda dalam diskusi ketarjihan yang membahas isu-isu kontemporer di bidang ekonomi syariah. Kegiatan yang diinisiasi oleh Divisi Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah tersebut menghadirkan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Muhammad Rofik Muzakkir, Lc., MA., Ph.D., sebagai penanggap Mudarasah Tarjih di UMS.

Dalam kesempatan itu, Rofik menyampaikan apresiasinya atas pemaparan materi dari dua tolabah Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) yang juga merupakan mahasiswa Magister Ekonomi Syariah UMS. Dua topik utama yang dibahas adalah hukum jual beli “subscriber” di media sosial serta fenomena “flexing” dalam konteks mendapatkan penghasilan.

“Saya menikmati sekali presentasi dari Mas Davi dan Mas Dara, atau mungkin Mas Dafa tadi. Keduanya telah menerapkan manhaj tarjih Muhammadiyah dengan sangat baik dan sistematis,” ujarnya usai mendengarkan pemaparan materi di Ruang Seminar Pascasarjana UMS, Senin (14/4).

Meski demikian, Rofik memberikan beberapa catatan untuk penguatan analisis, terutama dalam hal penggambaran dimensi empirik dari transaksi ekonomi digital yang dibahas. Ia menekankan pentingnya menjelaskan terminologi seperti flexing atau jual beli subscriber secara lebih rinci agar mudah dipahami oleh audiens yang awam.

Ia juga menyoroti perlunya peninjauan terhadap kode etik serta regulasi dari masing-masing platform digital seperti YouTube dan TikTok dalam menyikapi fenomena transaksi yang terjadi.

Dalam kajian fikih, lanjut Rofik, tindakan seperti “flexing” bisa bernilai netral tergantung pada tujuannya. “Jika dimaksudkan untuk promosi terhadap sesuatu yang baik, maka hukumnya juga baik. Namun jika sebaliknya, bisa menjadi haram. Ini sesuai dengan kaidah ‘al-umūr bi maqāṣidihā’ dan ‘lil wasāil ḥukmul maqāṣid’,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap permasalahan sebelum Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa.

Menurutnya, proses istinbāṭ hukum harus memperhatikan kompleksitas masalah, keberadaan fatwa terdahulu, serta nilai-nilai dasar seperti keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan.

“Fatwa itu idealnya menjelaskan dari nilai dasar, kaidah pokok, hingga hukum konkret. Tapi dalam praktiknya, kadang langsung ke hukum konkret karena sifat fatwa itu harus ringkas dan mudah dipahami,” ungkapnya.

Menutup penjelasannya, Rofik berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara rutin dan menjadi ruang pembelajaran aktif bagi mahasiswa UMS.

“Saya yakin meskipun tampak pasif, mahasiswa sebenarnya menyerap banyak hal. Saya juga berharap UMS bisa menerima lebih banyak mahasiswa PUTM di masa mendatang,” pungkasnya. (Fika/Humas)

Bagikan informasi ini kepada temanmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

News UMS kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Universitas Muhammadiyah Surakarta