ums.ac.id, SURAKARTA – Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah bersama Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemikiran Hukum Muhammadiyah: Perspektif Filosofis, Teori Hukum, dan Praktik” selama dua hari, Jumat – Sabtu, 4 – 5 Juli 2025, di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana Kampus 2 UMS.
FGD ini bertujuan mengeksplorasi dan memperkuat konsep pemikiran hukum Muhammadiyah dari berbagai aspek, mulai dari filsafat hukum, teori pembentukan hukum, hingga implementasi advokasi dan penegakan hukum.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo M.Hum. dalam pembukaan FGD menyatakan kegiatan ini merupakan rangkaian penting dalam merumuskan pola pikir hukum Muhammadiyah yang komprehensif.

“Ini bagian dari upaya kita membangun pola berpikir hukum Muhammadiyah yang solid. Hasil FGD ini akan dirumuskan dan disiapkan untuk disampaikan pada Muktamar Muhammadiyah nanti,” tegas Trisno saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara, Jumat (4/7).
Beberapa isu sentral yang dibahas dalam FGD antara lain pemikiran Muhammadiyah tentang ontologi, epistemologi, dan aksiologi ilmu hukum, serta kontribusi Muhammadiyah dalam jihad konstitusi, penegakan hukum, dan advokasi hukum.
Sejumlah narasumber nasional hadir untuk memberikan materi mendalam, seperti Dr. Busyro Muqoddas yang membahas dinamika pemikiran hukum Muhammadiyah, Prof. Nurul Barizah tentang implementasi hukum dalam pembangunan, dan Prof. Khudzaifah Dimyati yang mengulas posisi hukum Muhammadiyah di antara berbagai teori hukum.
Menginjak ke inti acara, salah satu pemateri utama, Dr. Busyro Muqoddas, S.H., M.H., menambahkan perjuangan hukum Muhammadiyah harus berpijak pada enam dasar amal usaha, yaitu tauhid, ibadah, hidup bermasyarakat, menegakkan agama Islam, ittiba’ (mengikuti) langkah perjuangan Nabi Muhammad SAW, serta menjalankan amal usaha dengan ketertiban organisasi.
“Islam tidak sekedar bicara hukum formal. Hukum harus mengandung ruh keadilan, menjaga martabat manusia, dan memelihara kelestarian alam ciptaan Allah,” tegas Busyro.
Ia menyoroti maraknya peraturan daerah maupun nasional yang melegalisasi proyek-proyek bermasalah seperti reklamasi atau pertambangan skala besar, tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan nasib masyarakat lokal. Perda RTRW Provinsi Banten, misalnya, disebut Busyro sebagai contoh nyata bagaimana kebijakan hukum kerap berpihak pada kepentingan investor ketimbang keadilan ekologis.
Sebagai langkah konkret, Muhammadiyah dituntut menguatkan pendidikan kader profesional, membangun sekolah politik dan sekolah HAM, serta menanamkan paradigma kepemimpinan berbasis akhlak, keilmuan, kejujuran, dan rekam jejak. Menurut Busyro, kader Muhammadiyah harus tampil sebagai sosok yang tidak hanya paham teori hukum, tetapi juga punya keberanian moral dalam advokasi.
“Islam tidak mengajarkan nepotisme, diskriminasi sosial, atau politik transaksional. Muhammadiyah sudah saatnya menjadi ikon gerakan hukum berintegritas, yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,” tegas mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Selain itu, materi spesifik tentang epistemologi, ontologi, dan aksiologi ilmu hukum Muhammadiyah disampaikan oleh Prof. Syamsul Anwar, Prof. Abdul Fattah Santoso, dan Dr. Hamim Ilyas. Di sisi lain, topik jihad konstitusi dan advokasi hukum dibahas oleh Prof. Absori, Dr. Trisno Raharjo, serta Dr. Bambang Widjojanto.
Peserta FGD terdiri dari unsur Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih, ketua Majelis Hukum dan HAM Wilayah Muhammadiyah se-Indonesia, serta pimpinan Fakultas Hukum PTMA. Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari berbagai disiplin ilmu, termasuk kedokteran dan teknik, yang menunjukkan inklusivitas pengembangan hukum Muhammadiyah.
FGD dua hari ini diharapkan tidak hanya memperkaya kajian akademik, tetapi juga memperkuat kontribusi nyata Muhammadiyah dalam pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang konstitusi, advokasi, dan penegakan hukum berbasis nilai keislaman. (Yusuf/Humas)




