ums.ac.id, SOLO – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. H. Syamsul Hidayat, M.Ag., angkat suara mengenai Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.
Pasalnya dalam foto yang beredar, terlihat bahwa sejumlah Paskibraka Putri yang sebelumnya diketahui menggunakan hijab justru tak menggunakannya dalam kegiatan itu hingga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Sedangkan, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut terdapat 18 anggota Paskibraka yang memakai jilbab.

Menurut Syamsul, jika memang tetap dilakukan pelepasan jilbab saat upacara pengibaran merah putih dengan alasan demi keseragaman, itu justru melanggar undang-undang negara, termasuk dasar negara.
“Pada sila pertama pancasila yaitu ketuhanan yang maha esa. Ketuhanan yang masa esa ini kan berarti orang yang beragama didorong untuk menjalankan dan menaati agamanya,” papar Syamsul yang juga sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu, (17/8).
Sedangkan, lanjutnya, menutup aurat dengan memakai jilbab bagi perempuan merupakan salah satu ajaran agama yang harus ditaati dan ditegakkan oleh umat islam, meskipun dalam perspektif negara itu sebagai hak asasi. Namun dari sudut agama islam itu merupakan kewajiban.
“Alhamdulillahnya presiden Indonesia, Joko Widodo, menyatakan paskibraka perempuan tidak masalah memakai hijab. Kemudian Kepala BPIP Yudian Wahyudi sudah menyampaikan permohonan maaf atas itu,” ucap syukurnya.
Mengenai tentang toleransi, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah memaparkan dari sudut pandang Muhammadiyah merupakan upaya memberikan kemerdekaan, kebebasan, kepada mereka yang berbeda pandangan, keyakinan, untuk menjalankan keyakinannya masing-masing.
“Bagi yang berbeda agama ya jalankan sesuai dengan keyakinannya, saling menghormati satu sama lain. Karena di dalam pancasila sila ke dua terbilang kemanusiaan yang adil dan beradab yang didalamnya ada unsur-unsur bagaimana bertoleransi juga,” tambah Syamsul.
Mengenai melepas jilbab demi keseragaman, menurutnya bahwa keseragaman itu hanya terbatas di keseragaman pandangan saja. Syamsul menyarankan jika ingin menyeragamkan bisa melalui warna atau jenis pakaian dengan tidak merubah sesuatu yang menyebabkan Paskibraka menjadi tidak menjalankan syariatnya. (Yusuf/Humas)




