RUU TNI Cermin Kemunduran Semangat Reformasi dan Demokrasi

Ilustrasi Penolakan terhadap Kebijakan RUU TNI. Foto: Pexels

ums.ac.id, SURAKARTA – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan terus menuai polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak, khususnya masyarakat sipil, menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Akan tetapi pihak pemerintah seolah tidak menggubris suara rakyat yang berujung pada kegelisahan kolektif.

Hal ini menjadi sorotan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Moh. Indra Bangsawan, S.H., M.H., yang menilai bahwa dinamika ini mencerminkan kemunduran dalam semangat reformasi dan demokrasi. Indra menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal setiap kebijakan pemerintah yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Dosen Hukum UMS, Moh. Indra Bangsawan, S.H., M.H.

Ia menilai bahwa pemerintah cenderung mengambil keputusan tanpa analisis mendalam, melainkan sekadar menguji respons publik. “Setiap kebijakan yang dikeluarkan selalu post factum, diawali dengan konklusi atau kesimpulan terlebih dahulu, tanpa menghadirkan analisis yang mendalam. Alhasil, mereka hanya mencari justifikasi untuk kebijakan yang sudah mereka putuskan, tanpa mempertimbangkan reaksi masyarakat,” ungkapnya, Rabu (26/3).

Menurutnya, fenomena ini mencederai semangat reformasi dan demokrasi, di mana perdebatan dan pertukaran gagasan seharusnya menjadi pilar utama dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bangsa.

Demo terkait RUU TNI juga terus bergulir, baik di jalanan maupun di media sosial. Namun, tindakan represif terhadap demonstran semakin menjadi perhatian, bahkan masyarakat yang tidak terlibat langsung pun bisa terkena dampaknya.

“Setiap aksi demonstrasi pasti telah melalui kajian yang komprehensif dan langkah antisipasi. Namun, tindakan represif dari aparat menunjukkan adanya ancaman terhadap kebebasan berpendapat,” terang dosen UMS itu.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat sipil tidak boleh berhenti hanya karena adanya intimidasi. Justru, tekanan semacam ini harus menjadi pemicu untuk semakin memperjuangkan demokrasi.

“Kita harus memastikan bahwa setiap aksi yang dilakukan memiliki rencana tindak lanjut yang konkret. Atensi publik menjadi hal yang perlu dijaga agar suara masyarakat tetap didengar,” tambahnya.

Selain demonstrasi langsung, peran media sosial juga menjadi elemen penting dalam mengawal isu ini. Namun, kehadiran buzzer dan media tandingan kerap kali membuat informasi menjadi bias dan sulit dipercaya. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih selektif dalam menyaring berita.

“Media memiliki tanggung jawab besar untuk menyebarkan informasi yang sesuai dengan fakta. Tantangannya adalah bagaimana memastikan bahwa informasi yang benar tetap tersebar luas, meskipun ada banyak upaya untuk mengaburkannya,” ujarnya.

Ia menyarankan agar masyarakat selalu melakukan verifikasi dari berbagai sumber sebelum mempercayai suatu informasi. Media kredibel yang memiliki rekam jejak baik harus menjadi rujukan utama dalam memahami suatu isu.

RUU TNI yang telah disahkan dinilai memberikan peluang bagi TNI untuk semakin masuk dalam ranah sipil. Padahal, semangat reformasi 1998 telah menegaskan perlunya pemisahan antara militer dan pemerintahan sipil.

“Pemerintah sampai hari ini belum mampu menjawab tantangan dari adanya revisi UU TNI ini. Seharusnya, fokus utama bukan pada memperluas peran militer dalam ranah sipil, tetapi memberikan regulasi yang lebih jelas terkait peran mereka dalam aspek non-pertahanan, seperti penanggulangan bencana,” tegas Indra.

Ia menyoroti fakta bahwa banyak perwira TNI aktif yang menduduki jabatan di luar 10 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan oleh undang-undang. Bahkan, Ombudsman mencatat bahwa sejak tahun 2020, masih ada banyak perwira aktif yang menjabat sebagai komisaris di BUMN, yang seharusnya tidak terjadi.

“Kita tidak boleh jatuh ke lubang yang sama. Reformasi ada untuk memberikan batasan yang jelas, dan kita harus belajar dari masa lalu agar tidak kembali ke era otoritarianisme,” tutupnya.

Dengan berbagai tantangan yang ada, masyarakat sipil diharapkan terus mengawal kebijakan ini dan menjaga semangat demokrasi agar tidak tergilas oleh kepentingan pihak tertentu. (Fika/Humas)

Bagikan informasi ini kepada temanmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

News UMS kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Universitas Muhammadiyah Surakarta