ums.ac.id, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar sosialisasi sekaligus diskusi berkenaan dengan dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Forum ini diikuti oleh dosen dan tenaga kependidikan UMS yang berlangsung hybrid melalui Zoom Meeting dan di Ruang Sidang BPH, Rabu (12/2).
Forum ini menjadi wadah diskusi bagi Satgas PPKPT untuk dapat menerima masukan-masukan sebelum disahkan dan disosialisasikan kepada mahasiswa. Berdasarkan jadwal yang telah direncanakan, sosialisasi Satgas PPKPT akan dilangsungkan pada hari Sabtu (15/2).
Wakil Rektor IV Bidang Bidang Sumber Daya Manusia, Al-Islam Kemuhammadiyahan & Sistem Informasi UMS, Prof. dr. Dr. Em Sutrisna, M.Kes., menyampaikan bahwa pembentukan Satgas PPKPT di UMS itu bukan hanya sebatas untuk memenuhi ketentuan dari Permendikbud No 55 Tahun 2024.
“Tapi betul-betul menekankan kampus yang kita idamkan semua,” tutur Em.
Sebelumnya UMS juga telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas PPKPT merupakan perluasan dari Satgas PPKS, sehingga tidak hanya menangani kekerasan seksual namun juga bentuk kekerasan lainnya seperti perundungan.
Permendikbud no 55 Tahun 2024 menyebutkan bentuk kekerasan yang dimaksud yaitu kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
“Prinsipnya apa, setiap orang berhak mengadu dan setiap orang mungkin bisa diadukan,” tegas Wakil Rektor IV UMS itu.
Ketua Satgas PPKPT UMS Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan desakan agar setiap perguruan tinggi memiliki Satgas PPKPT didasari karena kasus kekerasan di kampus terus meningkat.
“Ternyata kasus PPKPT itu terus meningkat. Kasus kekerasan di perguruan tinggi itu terus meningkat, kemudian respon dari pemerintah adalah mengeluarkan Permendikbud Ristek no 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Kemudian pada tahun 2024 diperbarui dan ini adalah respon dari kasus bullying yang terjadi di Undip, dikeluarkan Permendikbud no 55 tahun 2024,” papar Marisa.
Apabila kampus tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka perguruan tinggi tersebut akan diberikan sanksi seperti penurunan akreditasi perguruan tinggi terkait. Sasaran dari peraturan ini adalah warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi. Sedangkan pihak yang masuk ranah PPKPT berdasarkan Permendikbud no 55 tahun 2024 itu harus terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma atau Catur Dharma perguruan tinggi.
Marisa menerangkan, laporan harus dilakukan secara formal dengan menghubungi kepada Kaprodi atau langsung menghubungi Satgas PPKPT UMS agar dapat ditindaklanjuti. Marisa juga menyarankan kepada Kaprodi agar tidak menyelesaikan masalah PPKPT secara mandiri, melainkan harus melaporkannya kepada Satgas PPKPT.
“Apabila laporan yang diterima oleh Kaprodi dan dalam waktu 7 hari Kaprodi tidak meneruskannya kepada Satgas PPKPT, maka akan dikenai sanksi. Satgas PPKPT UMS menyediakan layanan untuk melaporkan kekerasan yaitu melalui laman https://www.ums.ac.id/satgas-ppkpt,” imbuhnya.
Satgas PPKPT itu, lanjutnya, juga bertanggung jawab untuk memberikan bantuan konseling baik psikis maupun spiritual. Satgas PPKPT UMS menggandeng Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) dan Student Mental Health and Wellbeing Support (SMHWS). Konseling atau pemulihan akan diberikan kepada korban dan mereka yang dilaporkan namun tidak terbukti kesalahannya. (Maysali/Humas)




