You are currently viewing Penuhi Syarat Undang-undang Pendidikan Kedokteran, UMS Resmi Akuisisi RS Puri Waluyo

Penuhi Syarat Undang-undang Pendidikan Kedokteran, UMS Resmi Akuisisi RS Puri Waluyo

  • Post author:
  • Post category:Berita

Penyelenggaraan pendidikan kedokteran (Dikdok) di Indonesia kini telah diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013. Salah satu syarat yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran wajib memiliki rumah sakit pendidikan untuk penyelenggaraannya. Berdasarkan hal tersebut, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kini secara resmi telah mengakuisisi Rumah Sakit (RS) Puri Waluyo yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Sukoharjo.

Mengenai undang-undang tersebut, Prof. Dr. dr. EM Sutrisna selaku Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UMS memberikan keterangan bahwa 5 tahun sejak undang-undang tersebut dikeluarkan maka seluruh Fakultas Kedokteran harus sudah memiliki rumah sakit pendidikan.

“Jadi undang-undang Dikdok tahun 2013 mensyaratkan bahwa setiap Fakultas Kedokteran itu harus punya rumah sakit. Bagi yang Fakultas Kedokterannya sudah berdiri tapi dia belum punya rumah sakit, maka dia diberi waktu 5 tahun setelah undang-undang itu diberlakukan. Jadi kalau undang-undang nya 2013, maka 2018 ini semua FK harus punya rumah sakit,” terangnya di Kantor Dekan FK UMS, Rabu (04/01/2017).

FK UMS sendiri telah berdiri sejak 2004 yang lalu, namun hingga 2013 ketika undang-undang tersebut dikeluarkan UMS belum memiliki rumah sakit. Namun meski begitu, FK UMS tetap menyelenggarakan pendidikan kedokteran melalui kerjasama dengan rumah sakit di luar, seperti RSUD Karanganyar, RSUD Sukoharjo, RSUD Ponorogo, dan lain sebagainya. Sehingga pendidikan kedokteran di FK UMS sendiri tetap dapat berjalan dengan maksimal.

Dekan FK UMS juga mengungkapkan bahwa untuk memenuhi syarat undang-undang tersebut, UMS memiliki inisiatif untuk mengakuisisi RS Puri Waluyo. Dengan tecapainya hal tersebut, rencananya rumah sakit ini akan mulai di upgrade, sehingga di akhir tahun 2018 ditargetkan sudah dapat dioperasionalkan.

“Kemudian ini nanti rencana akan di-upgrade sampai standar minimal rumah sakit tipe C atau tipe D. Selanjutnya tanah yang berada di sebelah timur itu akan digunakan untuk space-space pendidikan,” ungkapnya.

Rumah sakit pendidikan sendiri dibagi menjadi 3, yaitu rumah sakit pendidikan utama, rumah sakit pendidikan satellite, dan rumah sakit pendidikan afiliasi. Setiap rumah sakit tersebut memiliki syarat yang berbeda-beda yang diantaranya mengacu pada tipe rumah sakit dan akrediasi-nya.

Dia juga menambahkan bahwa rumah sakit yang akan dikembangkan oleh UMS ini nantinya bukan hanya sekedar menjadi menara gading. Namun, untuk jangka panjang rumah sakit ini selain untuk keperluan pendidikan, akan digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Ada yang namanya akademik head center, jadi antara akademik dan pusat pelayanan masyarakat memiliki benang merah. Artinya rumah sakit kalau dipakai pendidikan itu kemajuannya akan pesat, dalam artian ilmunya akan meluncur. Kemudian pendidikan tanpa rumah sakit berarti dia menara gading, tidak ada aplikasi kepada masyarakat”, tutupnya. (Khairul/Ahmad)