You are currently viewing Kemenkumham Gelar Podcast Bersama UMS, Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Kemenkumham Gelar Podcast Bersama UMS, Rayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

ums.ac.id, SOLO – Kantor Wilayah Kementerian dan Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah merayakan Hari Kekayaan Intelektual (HKI) Sedunia yang jatuh setiap tanggal 26 April, dengan bekerja sama bersama Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk menggelar podcast kekayaan intelektual.

Hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah Anggiat Ferdinan, S.H., M.H, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dr. Tri Junianto, S.H., M.H sebagai narasumber, serta Rois Fatoni, S.T., 6M.Sc., Ph.D Dekan Fakultas Teknik UMS.

Pada podcast yang dilaksanakan di Laboratorium Fakultas Komunikasi dan Informatika, Jumat (26/4), Kemenkumham mengajak berdiskusi dengan topik “Membangun Masa Depan Inovasi dan Kreatifitas”.

Rois Fathoni mengungkapkan, bahwa ini adalah sebuah kehormatan bagi kami UMS untuk ikut berpartisipasi dalam podcast yang disiarkan secara simultan di seluruh Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.

“Jadi pemirsa mungkin bertanya-tanya, ini universitas kok hubungannya dengan Kemenkumham. Padahal seperti yang bapak sampaikan, Kemenkumham itu kan identik dengan kemasyarakatan, kehakiman dst. Nah ini pendidikan hubungannya apa,” ujar Dekan Fakultas Teknik itu.

Rois Fatoni mengungkapkan bahwa, salah satu tugas fungsi Kemenkumham adalah melayani masyarakat di dalam perkara Kekayaan Intelektual.

“Di sinilah peran dari UMS. Jadi di UMS itu ada sentra Kekayaan Intelektual. Prinsipnya sentra KI ini adalah mitra pemerintah dalam hal ini adalah Kemenkumham dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan kekayaan intelektual,” terang Dosen UMS itu.

Maka sasaran dari sentra kekayaan intelektual ini, lanjutnya, adalah sivitas akademika namun juga melayani untuk masyarakat umum. Ini menjadi sinergi bagi instansi pendidikan dengan Kemenkumham.

Tri Junianto menyebutkan, ada beberapa kekayaan intelektual yang memang bisa didaftarkan kepada Kemenkumham atau melalui sentra kekayaan intelektual di UMS ini adalah merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dsb.

Indikasi geografis adalah produk yang mencerminkan ciri khas daerah berdasarkan geografisnya bisa karena faktor alam atau karena tangan manusia.

“Alhamdulillah mulai tahun kemarin sampai tahun ini kita masih berproses terkait dengan Indikasi Geografis Batik Sogan Solo. Kebetulan kami didampingi oleh rekan-rekan UMS,” ungkap Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Kanwil Kemenkumham juga berencana untuk meminta bantuan kerja sama bersama UMS atas potensi yang ada di Gunung Lawu, yaitu Teh Kemuning yang beraroma kopi.

Kemenkumham sendiri tidak hanya bertugas pada pendaftaran kekayaan intelektual, desiminasi, tetapi juga terdapat penegakan seperti ketika ada delik pengaduan.

“Di sini lah peranan kami selaku bagian daripada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkumham dalam hal ini Kanwil, memberikan diseminasi, penyuluhan, pemberian ilmu pengetahuan kepada masyarakat khususnya kepada anak-anak sekolah memberikan sosialisasi kekayaan intelektual,” tambah Anggiat Ferdinan.

Dia meneruskan, anak anak zaman sekarang banyak ide intelektual sehingga ide itu bisa didaftarkan, dan itu sangat dihargai dan apresiasi oleh Kemenkumham. (Maysali/Humas)