You are currently viewing Mahfud MD dan Ketua MK Bahas Ujaran Kebencian di Kampus UMS: Silakan Kritik Presiden, Menghina Jangan

Mahfud MD dan Ketua MK Bahas Ujaran Kebencian di Kampus UMS: Silakan Kritik Presiden, Menghina Jangan

  • Post author:
  • Post category:Berita

Seminar bertajuk konstitusi dengan mengambil tema ‘Konstitusional Pengenaan Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian’ digelar di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (8/10/2019). Seminar kerja sama UMS dengan MK itu menghadirkan empat pembicara yang ahli dalam bidangnya masing-masing.

Salah satunya adalah Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H atau yang biasa dikenal dengan Mahfud MD. Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan aparat cukup serius dalam mengatur dan menangani masalah ujaran kebencian yang ada di Indonesia.

Ujaran kebencian yang jumlahnya terlampau banyak, membuat masalah ini belum bisa diatasi secara keseluruhan. Padahal saat ini instrument hukum di Indonesia sudah ada, aparat kepolisian dan intelijen negara sudah memiliki alat untuk melacak ujaran kebencian dan hoax.

Walau begitu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menghimbau, masyarakat tidak perlu takut untuk mengkritik pemerintah. “Kalian tidak perlu takut untuk memberikan kritik kepada presiden jika memang ada kekeliruan. Namun, kritik tersebut dilakukan secara sopan jangan sampai menjelek-jelekannya, karena hal itu sudah masuk dalam ujaran kebencian”.

Dihadapan tiga ratusan mahasiswa yang memadati ruang seminar gedung Siti Walidah UMS, Selasa (8/10), Mahfud memaparkan tujuh kategori ujaran kebencian : (1) Pencemaran nama baik, (2) Penghinaan, (3) Penistaan, (4) Perbuatan tidak menyenangkan, (5) Provokasi, (6) Penghasutan dan (7) Penyebaran berita bohong (hoaks).

Pembicara lain adalah pakar hukum pidana Prof. Syamsul Bachri, Prof. Aidul Fitriciada, dan Arteria Dahlan. Sebagai pembicara kunci adalah Ketua MK Anwar Usman. (Bangkit N)