Webinar dan Penandatanganan Perpanjangan MoU antar TAX Center UMS dengan Kanwil DJP Jateng 2

Biro Kerjasama dan Urusan Internasional (BKUI) mengadakan Webinar di Ruang Seminar lantai 7 Gedung Induk Siti Walidah melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, (30/11) tersebut dibuka oleh Ketua TAX Center UMS Drs. Muhammad Abdul Aris. Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, penelitian dan pelatihan perpajakan yang mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

Kepala Kanwil Jawa Tengah 2, Slamet Sutantyo, S.E. berharap TAX Center di UMS dapat ikut serta dalam membantu program – program pemerintah khususnya program – program Direktorat Jendral Pajak salah satunya dengan edukasi dan sosialisasi undang – undang harmonisasi perpajakan yang baru saja disahkan pemerintah.

“Dalam hal ini UMS berharap kepada TAX Center dan khususnya kepada kantor wilayah DJP Jawa Tengah 2 untuk memasuki suatu era pendidikan yang baru, yang lebih kreatif dan lebih progresif sehingga peran praktisi, peran stakeholder UMS dalam hal ini khususnya adalah Direktorat Jendral Pajak, diharapkan masuk ke dalam sistem pendidikan kita, utamanya tentang kontribusi proses – proses pendidikan kepada mahasiswa – mahasiswa secara lebih kreatif dan intensif lagi,” papar Waluyo Adi Siswanto, S.T., M.Eng., Ph.D. dalam sambutannya yang mewakili Rektor UMS.

Adapun Darussalam, S.E., Ak., CA., M.Si., LL.M Int. Tax menyebutkan bahwa undang – undang harmonisasi peraturan perpajakan hadir di tengah kondisi yang sangat tepat, karena ketika pada masa pandemi ini undang – undang harmonisasi peraturan perpajakan digunakan untuk merevisi ketentuan – ketentuan perpajakan yang ada dengan tujuan ketika krisis ekonomi kembali sehat, kenaikan penurunan pajak tidak selalu inline dengan selesainnya krisis ekonomi tersebut.

Dalam acara tersebut terdapat rangkaian acara penandatanganan perpanjangan MoU yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah 2 Slamet Sutantyo, S.E. dan Rektor UMS Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi edukasi dan penyebaran informasi perpajakan, layanan konsultasi dan asistensi layanan perpajakan, bantuan pelaksanaan program kerja Direktorat Jendral Pajak, dan penunjukkan pejabat penghubung. (Rizki P/Humas)