
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Arwin Rakhmadi Juli Butar-Butar, menjelaskan bahwa dalam penyusunan Kalender Hijriah Global Tunggal, kriteria menjadi syarat pokok.
Hal itu disampaikan Arwin melalui tulisan berjudul “Kriteria, Otoritas, dan Wilayah Keberlakuan dalam Kalender Islam Global” yang terbit di situs resmi Observatorium Ilmu Falak UMSU pada Rabu (22/10).
Menurut Arwin, selama ini berkembang pandangan populer bahwa setiap bentuk kalender Islam—baik lokal, regional, zonal, maupun global—memerlukan tiga syarat: adanya kriteria, otoritas, dan wilayah keberlakuan. Namun, dalam konteks kalender Islam global-tunggal, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Arwin menegaskan, kriteria adalah elemen utama dalam sistem kalender Islam, karena menjadi standar penentu masuknya awal bulan baru. Tanpa kriteria, kalender tidak dapat disusun dengan pasti.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks global, kriteria yang digunakan bersifat berbasis hisab, bukan rukyat, karena kalender harus disusun jauh hari sebelumnya agar memberi kepastian waktu.
“Kalender global yang masih mensyaratkan rukyat faktual tidak akan menghasilkan sistem penanggalan yang definitif,” tulis Arwin.
Ia mencontohkan, putusan Turki tahun 1398 H/1978 M dan 1437 H/2016 M menggunakan kriteria ketinggian hilal 5° dan elongasi 8°, sedangkan Rekomendasi Jakarta 1438 H/2017 M menetapkan ketinggian 3° dan elongasi 6,4°. Setiap kriteria, lanjutnya, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Bagi Arwin, perdebatan fikih tentang hisab dan rukyat tetap penting, tetapi kebutuhan umat Islam modern adalah kalender pemersatu yang pasti dan berlaku global.
Arwin menilai, otoritas bukan syarat mutlak dalam pembentukan kalender Islam global. Tidak ada dalil syar‘i yang mewajibkan keberadaan otoritas tertentu dalam penyusunannya.
“Jika otoritas itu ada dan dipatuhi tentu baik, tapi ia bukan kemestian yang tanpanya kalender global batal diwujudkan,” ujarnya.
Menurutnya, justru yang lebih penting adalah membangun konsep dan kriteria yang kokoh, argumentatif, dan ilmiah, kemudian mengomunikasikannya ke dunia internasional.
Ia juga menyoroti sejumlah problem jika otoritas dijadikan syarat, seperti siapa yang berhak menjadi otoritas dunia Islam, bagaimana mekanismenya, dan apa yang terjadi bila otoritas itu kehilangan legitimasi.
Sementara itu, terkait wilayah keberlakuan, Arwin menjelaskan bahwa dalam kalender Islam global-tunggal, penetapan wilayah tidak diperlukan karena cakupannya otomatis bersifat menyeluruh.
Menjadikan wilayah keberlakuan sebagai prasyarat, katanya, justru bertentangan dengan prinsip globalitas kalender tersebut.
Namun, ia membedakan dengan kalender zonal seperti kalender MABIMS atau kalender Mohammad Ilyas, yang memang memerlukan batas wilayah karena hanya berlaku di zona tertentu. Dalam konteks itu, wilayah keberlakuan menjadi keharusan.
Arwin menyimpulkan bahwa dari tiga prasyarat yang sering disebut—kriteria, otoritas, dan wilayah keberlakuan—hanya kriteria yang relevan untuk kalender Islam global-tunggal.
Adapun otoritas dan wilayah keberlakuan, menurutnya, tidak menjadi syarat wajib. Untuk kalender regional atau zonal, wilayah keberlakuan memang diperlukan secara konseptual, namun sifatnya otomatis karena terkait pembatasan teritorial.
“Yang paling urgen dalam seluruh tipe kalender Islam adalah kompatibilitas dan kesahihan konsepnya secara sains dan syariat agar dapat diterima,” pungkas Arwin.
Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2025/10/apakah-otoritas-dan-wilayah-keberlakuan-penting-untuk-khgt/




