Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk kepada Salah Satu Mazhab, Bolehkah?

Dalam khazanah keislaman, mazhab fikih telah menjadi rujukan utama umat Islam selama berabad-abad. Empat mazhab utama seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali telah memberikan kontribusi besar dalam penafsiran hukum Islam.

Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah seorang Muslim wajib mengikuti salah satu mazhab tersebut dalam beribadah ataukah boleh langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis tanpa perantara mazhab?

Ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua: ibadah umum dan ibadah khusus. Ibadah umum mencakup semua amal yang diperintahkan Allah, sedangkan ibadah khusus adalah ibadah yang telah ditetapkan bentuk, tata cara, dan syarat-syaratnya secara rinci, seperti salat. Rasulullah Saw bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي 

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. al-Bukhari).

Hadis ini menegaskan bahwa ibadah khusus harus merujuk langsung kepada contoh Nabi Saw, bukan sekadar mengikuti tradisi mazhab.

Prinsip al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah (kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah) adalah landasan utama dalam menetapkan hukum Islam. Allah berfirman:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ 

“Taatilah Allah dan taatilah Rasul.” (QS. Al-Maidah: 92).

Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan mutlak hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan kepada pendapat manusia, termasuk imam mazhab. Namun, merujuk langsung kepada Al-Qur’an dan Sunnah tidak berarti mengabaikan peran ulama. Sebaliknya, pemahaman terhadap kedua sumber tersebut harus didukung dengan kaidah-kaidah ilmiah yang telah dirumuskan para ulama.

Para pendiri mazhab sendiri tidak pernah mewajibkan umat Islam untuk taklid buta kepada mereka. Imam Malik bin Anas, misalnya, berkata:

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيبُ، فَانْظُرُوا فِي رَأْيِي، فَكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوا بِهِ، وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوهُ 

“Sesungguhnya aku adalah manusia biasa yang bisa salah dan benar. Perhatikanlah pendapatku; setiap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, ambillah, dan setiap pendapat yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tinggalkanlah.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa otoritas tertinggi dalam Islam tetap berada pada Al-Qur’an dan Sunnah, bukan pada pendapat individu.

Bagi orang yang memiliki kemampuan ilmu yang memadai diperbolehkan untuk langsung merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah tanpa terikat dengan mazhab tertentu. Mereka ini adalah mujtahid yang mampu melakukan ijtihad.

Sementara itu, bagi orang awam yang tidak memiliki kemampuan tersebut, disarankan untuk mengikuti (itiba’) pendapat ulama atau mazhab yang diyakini kebenarannya. Allah berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ 

“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya: 7).

Menjalankan ibadah tanpa merujuk kepada salah satu mazhab diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kemampuan ilmu untuk memahami dalil-dalil secara langsung. Namun, bagi orang awam, mengikuti mazhab yang kuat dan terpercaya adalah langkah yang lebih bijak.

Yang terpenting, semua ibadah harus dilandasi dengan pemahaman yang benar terhadap Al-Qur’an dan Sunnah, serta dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah semata.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk kepada Salah Satu Mazhab”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, Edisi 19 Tahun 2024.

Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2025/10/menjalankan-ibadah-tanpa-merujuk-kepada-salah-satu-mazhab-bolehkah/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

News UMS kini hadir di Saluran WhatsApp dengan klik Universitas Muhammadiyah Surakarta