You are currently viewing Meneliti Makna Simbolik Bahasa Hukum, Sri Waljinah Sandang Doktor Hukum dari UMS

Meneliti Makna Simbolik Bahasa Hukum, Sri Waljinah Sandang Doktor Hukum dari UMS

  • Post author:
  • Post category:Berita

Sekolah Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali meluluskan 3 doktor di bidang Ilmu Hukum. Mereka adalah Sri Waljinah dosen FKIP UMS dan dua lainnya adalah Nurjanah S dan Rina Rohayu H, dua-duanya merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram. Ketiga orang itu dikukuhkan sebagai Doktor Ilmu Hukum pada Kamis (6/2/2020) di Auditorium Moh. Djazman.

Sri Waljinah, promovenda yang melakukan ujian terbuka, lulus dengan nilai cumlaude 3,85. Dia lulus dengan mempertahankan disertasinya dengan judul ‘Makna Simbolik Bahasa Hukum: Studi Interogasi dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana’. Waljinah menerangkan, norma hukum menjadi pedoman pelaksanaan tugas bagi aparatur penegak hokum pada proses penyidikan perkara pidana. Polisi sebagai penegak hukum harus bertindak sesuai dengan ketentuan hukum. “Pada proses pemerikasaan, terperiksa harus diperlakukan sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh hukum” terang Waljinah.

Waljinah melihat, dalam realitasnya tindakan polisi kepada terperiksa yang kurang menghargai harkat dan martabat manusia, dilakukan untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dalam bentuk kekerasan fisik dan kekerasan verbal, dan kekerasan psikologis. “Tindakan tersebut bermakna simbolik yang menunjukkan adanya penyalahgunaan tugas dan wewenang polisi,” lanjutnya.

Dari hasil penelitiannya, Waljinah menemukan, interogasi dalam proses penyidikan perkara pidana seringkali menyalahi prosedur hukum dan kurang menghargai harkat dan martabat terperiksa. Dalam melakukan interogasi untuk memperoleh keterangan atau pengakuan dari terperiksa, penyidik kepolisian seringkali melakukan pelanggaran hukum bahkan melakukan kekerasan baik fisik maupun verbal.

Padahal dalam melakukan pemeriksaan, seorang terperiksa harus tetap dilindungi hak-hak nya sebagai warga, sebagaimana diatur dalam KUHAP tentang asas praduga tak bersalah yang menjamin hak-hak manusia.

“Dengan penelitian ini kami berharap bisa memperbaiki proses hukum di Indonesia, khususnya proses penyidikan perkara pidana di kepolisian. Kemudian harapannya penelitian ini masuk dalam kurikulum pendidikan, dan diajarkan di akademi polisi, agar calon Polisi dibekali ilmu makna simbolik bahasa hukum” pungkasnya.

Lewa riset yang dilakukannya, Waljinah berupaya menegakkan dan memfungsikan norma hukum sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara khususnya bagi aparatur penegak hukum.

Pada waktu bersamaan, Nurjanah S dan Rina Rohayu H. Juga ikut dikukuhkan menjadi lulusan Doktor ilmu hukum UMS. Keduanya merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram. Keduanya tidak mengikuti ujian terbuka, dikarenakan telah berhasil menulis jurnal ilmiah bereputasi Internasional terindeks Scopus. (Risqi/Humas)