You are currently viewing Kemenkumham Jateng Edukasi Perguruan Tinggi Terkait Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kemenkumham Jateng Edukasi Perguruan Tinggi Terkait Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

 

Kemenkumham Jateng Edukasi Perguruan Tinggi Terkait Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (Dok. tim humas)

SURAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara berkelanjutan, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

Terkini, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di Wilayah, yang diselenggarakan di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo, Surakarta, Selasa (13/02)

Pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sendiri memiliki korelasi yang sangat erat dengan upaya perlindungan Kekayaan Intelektual

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.

Dalam sambutannya, Kadiv Yankumham mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 jumlah permohonan Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah cukup tinggi, dengan rincian Merek 7.353 pendaftaran, Hak Cipta 16.086, Paten 37, Paten Sederhana 548 dan Desain Industri 318.

Sedangkan terkait dugaan tindak pidana Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng menerima 7 pengaduan periode tahun 2023.

Anggiat menilai bahwa Perguruan Tinggi dan Civitas Akademika sebagai kamu cendikiawan perlu berpartisipasi dalam penyebarluasan informasi mengenai Kekayaan Intelektual.

“Sehingga jumlah permohonan meningkat dan angka pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat diturunkan,” kata Anggiat dalam sambutannya.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang seluruhnya dari Perguruan Tinggi, baik yang sudah maupun belum memiliki sentra Kekayaan Intelektual.

Narasumber dari kegiatan berasal dari Universitas Sebelas Maret, Institut Seni Indonesia Surakarta, dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.